Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kaltim

DPRD Dukung Rencana Pemprov Kaltim Bikin “Ojol Daerah”, Dorong BUMD Ambil Peran di Sektor Digital

177
×

DPRD Dukung Rencana Pemprov Kaltim Bikin “Ojol Daerah”, Dorong BUMD Ambil Peran di Sektor Digital

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kaltim, Sigit Wibowo. (Roby Sugiarto/Timeskaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Wacana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menghadirkan layanan ojek online (ojol) yang dikelola badan usaha milik daerah (BUMD) mendapatkan sambutan positif dari kalangan legislatif. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberanian pemerintah daerah untuk masuk ke sektor digital yang selama ini didominasi perusahaan swasta.

Anggota DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, menilai bahwa kehadiran layanan transportasi daring yang dikembangkan oleh pemerintah melalui BUMD bisa menjadi solusi alternatif yang tidak hanya berorientasi pada bisnis, tetapi juga kepentingan publik.

“Kalau ini benar-benar direalisasikan, sangat bagus. Artinya, pemerintah daerah tidak hanya jadi penonton, tapi ikut bermain sebagai operator. Bisa saja seperti Grab atau Gojek versi daerah,” ujar Sigit, pada Kamis (17/07/2025).

Menurutnya, tidak perlu menunggu pendirian BUMD baru dari nol. Pemerintah dapat memanfaatkan BUMD yang sudah ada seperti PT Migas Mandiri Pratama (MMP) atau PT Mandiri Bersama Sejahtera (MBS), lalu mengembangkan unit usaha transportasi digital di bawah struktur yang telah berjalan.

“Tidak harus repot bangun perusahaan baru. Tempelkan dulu di BUMD yang sudah jalan. Kalau nanti sudah terbukti berkembang, baru bisa berdiri sendiri sebagai entitas bisnis baru,” terangnya.

Ia menambahkan, konsep ini mirip dengan perkembangan institusi pendidikan. Mulai dari akademi, berkembang menjadi sekolah tinggi, dan akhirnya menjadi universitas ketika ekosistem dan daya saingnya telah terbentuk.

Sigit juga menegaskan bahwa usaha transportasi daring bukanlah ranah eksklusif milik swasta. Pemerintah daerah, menurutnya, sah-sah saja ikut terjun selama mengikuti aturan dan tidak menciptakan monopoli.

“Kalau swasta boleh bikin aplikasi dan beroperasi, pemerintah daerah juga boleh. Asal regulasinya jelas dan tidak melanggar undang-undang, kenapa tidak? Ini bisa menambah PAD dan menciptakan lapangan kerja baru,” tuturnya.

Namun, ia mengingatkan agar langkah ini tidak dilakukan secara gegabah. Pemprov Kaltim harus memastikan bahwa layanan ojol daerah benar-benar dibutuhkan pasar dan mampu bersaing secara sehat, agar tidak menimbulkan ketegangan dengan penyedia layanan swasta yang sudah lebih dulu beroperasi.

“Persaingan harus sehat. Jangan sampai kehadiran BUMD justru membuat konflik dengan pemain lama. Semua harus diatur dengan cermat, terutama menyangkut tarif, layanan, dan regulasi,” pungkasnya. (Adv/Rob/Bey)