Penyerahan kerjasama DPRD Kukar bersama Kejari.(Ist)
Timeskaltim.com, Kukar – Dewan Kutai Kartanegara (Kukar) gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar guna bekerjasama terkait penanganan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Perjanjian kerjasama itu ditandai dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Jumat (23/9/2022).
Ketua Dewan Kukar, Abdul Rasid menyebutkan bahwa dengan adanya kerjasama tersebut tentu dapat membantu tugas DPRD Kukar, yang dimana banyak anggotanya tidak memiliki latar belakang hukum.
“Jadi perlu sekali langkah (MoU) yang kita tempuh ini,” ucap Rasid, Jumat (23/9/2022).
Selain itu, tujuan lain yakni jika ditemukan adanya masalah hukum, maka nantinya pihak Kejari akan memberikan masukan terkait dengan penanganannya.
Hal itu dikarenakan, potensi masalah hukum di Kukar sangatlah banyak. Seperti salah satunya masalah lahan.
“Ini upaya kita dalam rangka mencari solusinya, mudahan apa yang dilakukan sesuai dengan harapan kita,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Kejari Kukar, Tommy Kristanto mrngatakan bahea MoU ini juga difungsikan sebagai rangka memaksimalkan tugas Kejari Kukar sendiri.
Dirinya berharap, jika nantinya ada ditemukan masalah hukum dan mendapat perintah dari Dewan Kukar, pihak Kejari akan sigap menindaklanjuti dan memberikan masukan.
“Terlebih Kukar masuk dalam wilayah IKN, tentunya masalah akan banyak seperti masalah pertanahan. Ketika pun ada kita sudah punya sarananya untuk membantu,” pungkasnya. (Jat/Adv/Kominfo Kukar)










