Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Samarinda

DPPKUKM Kaltim Tegaskan Kewajiban SPBU Beri Bukti Pembelian

164
×

DPPKUKM Kaltim Tegaskan Kewajiban SPBU Beri Bukti Pembelian

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas DPPKUKM Provinsi Kaltim. (Muhammad Hasbi/ Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Menegaskan bagi seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), harus memberikan struk pembelian BBM kepada konsumen. Meski konsumen tidak memintanya.

Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, menyatakan kebijakan ini penting guna mempermudah konsumen, saat hendak mengajukan laporan atau keluhan terkait gangguan kendaraan usai mengisi BBM di SPBU.

“Struk pembelian adalah dokumen penting yang menjadi dasar hak konsumen, khususnya dalam kasus dugaan pencemaran BBM seperti yang marak dilaporkan belakangan ini,” ujarnya saat ditemui di Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (9/4/ 2025).

Menurut Heni, bukti pembelian tersebut akan sangat berguna, jika konsumen ingin menyampaikan komplain kepada SPBU ataupun Pertamina. Termasuk melalui saluran resmi layanan pelanggan 135.

“Struk menjadi dasar bagi Pertamina dalam menjalankan tanggung jawabnya. Harus ada keseimbangan antara pelayanan dan hak konsumen,” jelasnya.

Struk dari SPBU juga bisa digunakan sebagai alat bukti yang sah, jika konsumen memilih menempuh jalur hukum. Termasuk mengadukan permasalahan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Lebih lanjut ia menambahkan tanpa bukti pembelian, proses klarifikasi terhadap dugaan kerugian akibat kualitas BBM akan lebih sulit dilakukan. Karena tidak adanya dasar verifikasi.

“Kami di BPSK Kaltim siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” lanjutnya.

Diakhir wawancara ia menjelaskan, penanganan laporan di BPSK akan dilakukan sesuai aturan. Dimulai dengan pemeriksaan mendalam terhadap laporan konsumen, termasuk memastikan apakah kerusakan kendaraan memang disebabkan oleh BBM dari SPBU yang bersangkutan.

“Pemeriksaan bukti seperti struk pembelian menjadi bagian penting dari proses ini,” ucapnya.

“Bila mediasi di BPSK tidak menghasilkan kesepakatan, konsumen tetap berhak membawa kasus ini ke pengadilan,” pungkasnya. (Has/Bey)