Kepala DPK Kota Samarinda, Erham Yusuf. (Halid/TimesKaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Meskipun lokasi Perpustakaan Daerah Kota Samarinda berada di tengah kota, di Jalan Kesuma Bangsa, tetapi tak sedikit pula masyarakat yang belum bisa berkunjung ke sana. Sebagian besar alasannya sibuk.
Disinilah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Samarinda memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin menjadi anggota perpustakaan tanpa harus datang. Masyarakat bisa mendaftarkan dirinya sebagai anggota melalui online.
“Kami membuka pendafataran online dan peminjaman online. Biar masyarakat mudah,”kata Erham.
Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota perpustakaan harus memenuhi syarat yang diberikan. Tidak sulit. Masyarakat harus berusia di atas 5 tahun, warga negara Indonesia, dan menunjukkan tanda pengenal atau kartu keluarga (KK) bagi anak usia pra sekolah.
Masyarakat bisa mendaftar via online melalui website https://perpustakaankearsipan.samarindakota.go.id/ dan mengklik di pilihan ‘online registration’ bagian bawah. Setelah itu akan terhubung ke laman selanjutnya.
Ketika masuk di dalam laman tersebut, klik di ‘lanjutkan registrasi’. Di laman tersebut, masyarakat harus isi formulir yang telah tertera. Registrasipun berhasil dan masyarakat akan mengantongi nomor keanggotaan.
“Registrasi berhasi, masyarakat bisa datang ke perpustakaan untuk pengambilan foto dan cetak kartu anggota. Prosesnya nggak lama kok,”pungkasnya.(adv/FD/DPKKaltim20)












