Timeskaltim.com, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus mendorong optimalisasi pengelolaan arsip di seluruh perangkat daerah.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperkuat pengawasan kearsipan internal sebagai langkah mewujudkan tata kelola arsip yang tertib dan sesuai regulasi.
Asisten I Sekretariat Kabupaten Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, menegaskan bahwa target utama Pemkab Kukar pada tahun 2025 adalah memastikan seluruh instansi di lingkungan pemerintah daerah sudah menerapkan sistem pengawasan kearsipan internal secara maksimal.
Hal ini disampaikannya dalam Workshop dan Entry Meeting Kearsipan Internal yang berlangsung di Hotel Grand Fatma, Kamis (27/02/2025) lalu.
“Harapan kami, seluruh OPD dan BUMD di Kukar sudah mampu mengimplementasikan pengawasan kearsipan internal secara optimal pada 2025. Ini mencakup penerapan sistem kearsipan internal yang terintegrasi serta pengelolaan arsip aktif di masing-masing unit pengolah,” ungkap Taufik.
Ia menjelaskan, pengawasan kearsipan internal ini meliputi dua aspek penting. Pertama, pengawasan terhadap sistem kearsipan internal, yang bertujuan memastikan bahwa setiap perangkat daerah memiliki kebijakan serta prosedur pengelolaan arsip yang sesuai dengan standar nasional.
Kedua, pengawasan pengelolaan arsip aktif, di mana setiap arsip yang dihasilkan dicatat, disimpan, dan dipelihara dengan baik agar mudah diakses serta terhindar dari kerusakan atau kehilangan.
Kebijakan ini, lanjutnya, merujuk pada Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengawasan Kearsipan, serta diperkuat melalui Surat Edaran ANRI Nomor 1 Tahun 2020.
Dengan regulasi tersebut, Pemkab Kukar ingin memastikan bahwa tata kelola arsip di setiap instansi berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan secara nasional.
Taufik juga memberikan apresiasi kepada sejumlah OPD dan BUMD yang selama ini telah menunjukkan komitmen dalam mengelola arsip dengan baik.
Berkat kinerja tersebut, Pemkab Kukar berhasil meraih penghargaan di bidang kearsipan dari ANRI dan Gubernur Kalimantan Timur pada tahun 2023 dan 2024.
Meski demikian, Taufik mengakui bahwa masih ada beberapa instansi yang belum sepenuhnya menerapkan sistem pengelolaan arsip sesuai standar.
Oleh karena itu, Pemkab Kukar menargetkan peningkatan kualitas pengelolaan arsip secara menyeluruh pada tahun 2025, demi mewujudkan budaya tertib arsip yang berkelanjutan di lingkup pemerintahan daerah.
“Penerapan pengawasan kearsipan internal ini diharapkan mampu mendorong transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas di seluruh OPD dan BUMD, sehingga mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kukar,” tutup Taufik. (Rob/Bey)










