Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialKukar

DLHK Kukar Berlakukan Retribusi Sampah untuk Wujudkan Kukar Idaman Terbaik dan Lingkungan Lestari

141
×

DLHK Kukar Berlakukan Retribusi Sampah untuk Wujudkan Kukar Idaman Terbaik dan Lingkungan Lestari

Sebarkan artikel ini
Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadi Raharjo. (Roby Sugiarto/Timeskaltim)

Timeskaltim.com, Kukar – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi memberlakukan pemungutan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan bagi instansi pemerintah, pelaku usaha, dan rumah tangga di wilayah Tenggarong dan sekitarnya. Kebijakan ini mulai efektif pada November 2025, sesuai amanah Peraturan Bupati Kukar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadi Raharjo, mengatakan bahwa pelaksanaan retribusi ini merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah yang telah disahkan dan disosialisasikan kepada masyarakat sejak awal tahun. Ia menegaskan, seluruh pemungutan dilakukan oleh petugas resmi DLHK yang memiliki kewenangan di bidang kebersihan dan persampahan.

“Ya, kami menjalankan amanah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Slamet pada Selasa (11/11/2025).

Ia menjelaskan, dalam sistem pemungutan di tingkat daerah, pajak dan retribusi dikelola oleh instansi yang berbeda. Pajak daerah menjadi kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sedangkan retribusi dikelola langsung oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai bidang tugasnya.

“Kalau retribusi sampah menjadi kewenangan DLHK, maka pemungutannya dilakukan oleh DLHK. Begitu juga dengan parkir yang dikelola Dinas Perhubungan, dan sektor wisata oleh Dinas Pariwisata,” terangnya.

Slamet menambahkan, seluruh hasil pungutan retribusi akan disetorkan melalui Bendahara Penerima DLHK sebelum masuk ke Kas Daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setiap perangkat daerah, lanjutnya, telah diberikan target pendapatan tahunan berdasarkan penetapan pemerintah daerah.

“Setiap dinas punya target retribusi masing-masing. Nantinya, semua hasil pungutan masuk ke Kas Daerah untuk memperkuat PAD,” jelasnya.

Adapun besaran tarif retribusi ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang membedakan nilai pungutan berdasarkan jenis usaha dan kategori pengguna layanan. Misalnya, instansi pemerintah, BUMN, dan perbankan dikenakan Rp100.000 per bulan, sementara rumah tangga kecil dikenakan Rp5.000 per bulan. Untuk rumah makan besar dikenakan Rp100.000 per bulan, dan hotel berbintang Rp200.000 per bulan.

Slamet memastikan, penerapan retribusi ini tidak hanya untuk memperkuat pendapatan daerah, tetapi juga sebagai upaya membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

“Kami berharap masyarakat bisa memahami tujuan kebijakan ini. Retribusi yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk layanan kebersihan yang lebih baik,” ujarnya.

Lebih jauh, Slamet menegaskan bahwa langkah ini juga menjadi bagian dari realisasi visi pembangunan ‘Kukar Idaman Terbaik’, khususnya dalam program strategis “Jaga Lingkungan Lestari.”

“Melalui kebijakan ini, kita ingin membangun budaya bersih dan tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan. Karena lingkungan yang bersih bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga seluruh warga,” pungkasnya.

Dengan penerapan retribusi ini, DLHK Kukar berharap sistem pengelolaan sampah akan semakin tertata, kebersihan kota meningkat, dan kontribusi terhadap PAD dapat memperkuat pembangunan berkelanjutan di Kukar. (Adv/Rob/Bey)