Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDKP3A Provinsi Kalimantan TimurSamarinda

DKP3A Kaltim Berupaya ‘Bongkar’ Gunung Es Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

440
×

DKP3A Kaltim Berupaya ‘Bongkar’ Gunung Es Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini

 Ilustrasi Kekerasan Perempuan dan Anak. (Ist)

Timeskaltim, Samarinda – Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim berusaha keras untuk membongkar gunung es kekerasan perempuan dan anak. Memang, jika bicara kasus kekerasan perempuan dan anak diibaratkan seperti fenomena gunung es. 

Fenomena gunung es ini jika dilihat secara kasat mata, hanya nampak sedikit. Tetapi jika dilihat di dalam air, maka gunung tersebut lebih besar. Seperti itulah kasus kekerasan perempuan dan anak. 

Menurut keterangan Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sektor Perlindungan Perempuan Fachmi Rozano, pihaknya sedikit kesusahan dengan fenomena gunung es tersebut. 

Karena jika dilihat, korban takut untuk melaporkan kasus yang dialaminya. Bahkan, masyarakat terdekat pun enggan melaporkannya. Meskipun kasus tersebut terlihat di depan mata. 

Pihaknya berusaha keras untuk mengubah pola pikir masyarakat untuk mampu memberanikan diri lapor kasus kekerasan. 

“Pertama, sosialisasi ke kelurahan sampai kecamatan sampai yang terjauh. Sosialisasi tersebut dilakukan tiap tahun. Kedua, kami juga terus meminta kabupaten/kota untuk terjun langsung ke masyarakat untuk mensosialisasikannya,” jelas Fachmi. 

Fachmi menerangkan, pihaknya memberikan kesadaran masyarakat bahwa kekerasan perempuan dan anak adalah bentuk pelanggaran hukum dan HAM. 

Melalui sosialisasi tersebut, Fachmi berharap agar masyarakat memberanikan diri untuk melapor dan bisa mampu mendampingi korban kekerasan. 

“Kita berharapnya masyarakat berani melapor, dan juga mengajak masyarakat sebagai pelopor. Pelopornya itu bisa menyampaikan di forum pengajian atau imunisasi atau posyandu bahwa kekerasan itu melanggar hukum dan HAM,”tutupnya. (Adv/FD/DKP3A Kaltim)