Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDKP3A Provinsi Kalimantan Timur

DKP3A Kaltim Ajak Tokoh Adat Dan Masyarakat Ikut Sosialisasi Cegah Pernikahan Dini Pada Anak

272
×

DKP3A Kaltim Ajak Tokoh Adat Dan Masyarakat Ikut Sosialisasi Cegah Pernikahan Dini Pada Anak

Sebarkan artikel ini

Kepala DKP3A Kaltim, Noryani Sorayalita.(Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Pernikahan anak tentu dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Selain biasanya terjadi karena paksaan kondisi ekonomi, dijodohkan oleh keluarga, sampai kental kaitannya dengan unsur budaya. Pernikahan anak karena dilatar belakangi oleh alasan budaya masih cukup sering dijumpai di Kaltim. 

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim pun mengakui pernikahan anak karena alasan budaya cukup menjadi tantangan. Namun langkah awal yang dilakukan DKP3A Kaltim adalah menggelar sosialisasi. 

“Jadi kami dari DKP3A Kaltim melakukan sosialisasi tentang penurunan angka perkawinan usia anak. Itu kami ke kabupaten dan kota. Khususnya ke daerah yang memang angka kejadiannya tinggi,” jelas Noryani, Kamis (10/11/2022).

Namun dalam sosialisasi tersebut, DKP3A Kaltim tak sendiri. Pihaknya juga turut mengundang tokoh-tokoh agama, masyarakat, forum anak, organisasi wanita seperti PKK, hingga organisasi masyarakat perempuan lainnya. 

“Tokoh-tokoh dan organisasi masyarakat itu diundang supaya memberikan edukasi. Agar edukasi itu menjadi informasi yang bisa disebarluaskan pula ke lingkungannya,” lanjut Noryani. 

Salah satu contoh edukasi yang diharapkan oleh DKP3A Kaltim adalah mengenai dampak dari terjadinya perkawinan usia anak dan cara mencegahnya. Bahkan, ujar Noryani, di Kaltim sendiri sudah ada peraturan gubernur (pergub) yang dikeluarkan tentang pencegahan perkawinan anak itu. 

“Jadi kalau kita mengetahui ada kejadian berupa perkawinan anak, kita harus melaporkan ke pihak yang berwajib,” tambahnya.

Dengan adanya peraturan tersebut, dari Kementerian Agama Wilayah Kaltim pun mengakui bahwa semakin banyak masyarakat yang mengikuti. Misalnya, membatalkan perkawinan anaknya. 

“Biasanya kalau suku-suku itu kan ada meminta wejangan ke ketua adat, nah itu yang kami berikan edukasi. Supaya mereka juga tahu dampak dari perkawinan usia anak itu,” tandasnya. (Gan/Adv/DKP3A Kaltim)