Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDKP3A Provinsi Kalimantan TimurSamarinda

DKP3A Bentuk Tim GDPK Kaltim Demi Kualitas Penduduk Yang Tinggi

311
×

DKP3A Bentuk Tim GDPK Kaltim Demi Kualitas Penduduk Yang Tinggi

Sebarkan artikel ini

Suasana Acara Rapat Teknis Penyusunan Rancangan Awal GDPK Kaltim.(Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim membentuk Tim Penyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kaltim. 

Baru – baru ini, tim tersebut melakukan rapat teknis dalam penyusunan rancangan awal GDPK Kaltim Tahun 2022 di Hotel Aston Samarinda. 

Asisten DKP3A Kaltim, Eka Wahyuni menyatakan, GDPK ini adalah arahan kebijakan yang dituangkan di dalam program 5 tahunan pembangunan kependudukan Indonesia untuk mewujudkan target pembangunan kependudukan untuk jangka waktu 25 tahun ke depan. 

Penyusunan GDPK ini harus memenuhi 5 pilar. Lima pilar yang dimaksud adalah pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, pengarahan mobilitas penduduk, dan pengembangan data base kependudukan. 

Sedangkan Kaltim sendiri masih memenuhi 1 pilar saja, kuantitas penduduk. Pilar ini melingkupi pengaturan fertilitas dan penurunan moralitas. 

“Kegiatan ini untuk mendorong upaya percepatan penyusunan GDPK 5 pilar Provinsi Kaltim dengan membentuk tim penyusunan GDPK Kaltim,”ungkap Eka. 

Eka menjelaskan, GDPK ini disusun demi  tercapainya kualitas penduduk yang tinggi sehingga mampu menjadi faktor penting dalam mencapai kemajuan bangsa. 

“Tujuan khususnya diantaranya penduduk tumbuh seimbang, manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan memiliki etos kerja yang tinggi.”

“Keluarga Indonesia yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri, dan harmoni. Keseimbangan persebaran penduduk yang serasi dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan. Serta, adiministrasi kependudukan yang tertib, akurat, dan dapat dipercaya,”papar Eka. 

Ditambahkan oleh Kepala Bidang pengendalian Penduduk dan KB (Dalduk KB) Syahrul Umar, pembentukan tim yang diinisiasi DKP3A ini diperuntukkan terkait hal legalitas grand design itu sendiri. 

“Kami hanya mendukung pembentukan tim untuk legalitasnya. Karena dalam ketentuan pemerintah pusat, GDPK ada dokumennya, tapi tidak ada legalitas dari tim penyusun, akan dianggap tidak sah,”tandas Syahrul. 

Rapat ini dihadiri Kepala BKKBN Kaltim Sunarto yang juga menjadi narasumber rapat. Dihadiri perwakilan Dinas Sosial, Disnakertrans, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan OPD yang masuk di dalam Tim GDPK.(Adv/FD/DKP3A Kaltim)