Timeskaltim.com, Kukar – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) menyiagakan Posko Satuan Tugas Ketenagakerjaan untuk menerima pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja serta pengemudi ojek online menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Posko tersebut berada di Kantor Distransnaker Kukar, Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Tenggarong. Fasilitas ini disiapkan untuk melayani pekerja maupun pengemudi ojek online yang ingin melaporkan persoalan terkait hak tunjangan dan bonus hari raya.
Sekretaris Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan posko akan beroperasi hingga menjelang Hari Raya Idulfitri. Masyarakat dapat menyampaikan laporan secara langsung di kantor dinas maupun melalui layanan daring yang disediakan.
“Untuk melapor juga ada beberapa syarat yang harus dipenuhi,” ujarnya, pada Rabu (11/03/2026).
Ia menjelaskan pekerja yang ingin melaporkan persoalan THR perlu melampirkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi identitas pekerja, perjanjian kerja baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), daftar gaji jika tersedia, serta bukti pembayaran THR apabila sebagian pekerja telah menerima sementara yang lain belum.
Menurutnya, karena pembayaran THR umumnya dilakukan melalui sistem transfer atau payroll, bukti pembayaran dapat dilampirkan dalam bentuk tangkapan layar maupun dokumen pendukung lainnya.
Dendy menyebut hingga saat ini belum ada laporan yang masuk terkait persoalan THR. Hal itu karena surat edaran mengenai pembayaran THR baru saja diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Ia menambahkan, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, jumlah pengaduan yang masuk di Kukar relatif sedikit. Beberapa persoalan bahkan dapat diselesaikan melalui komunikasi antara pekerja dan perusahaan tanpa harus masuk tahap mediasi.
“Kalau melihat tren tahun 2025 lalu, laporan yang masuk sangat minim. Beberapa kasus bahkan bisa diselesaikan melalui konsolidasi tanpa harus sampai ke tahap mediasi,” jelasnya.
Menurut Dendy, kendala yang terjadi biasanya bukan karena perusahaan menolak membayar THR, tetapi lebih pada proses administrasi internal perusahaan yang membutuhkan persetujuan berjenjang sebelum pembayaran dilakukan.
Meski demikian, Distransnaker menegaskan perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif hingga pembatasan layanan.
“Silakan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aduannya untuk datang ke posko kami. Namun kami juga mengimbau perusahaan agar segera menyalurkan hak para pekerja sebelum Hari Raya Idulfitri,” tutupnya. (Rob/Pii)












