Kutai Timur—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur menegaskan bahwa hak pekerja untuk menjalankan ibadah, termasuk salat Jumat, wajib dihormati oleh seluruh perusahaan di wilayah ini. Pernyataan ini muncul sebagai tindak lanjut dari kekhawatiran sebagian pekerja yang merasa waktu ibadah mereka kerap berbenturan dengan jam kerja di tempat masing-masing.
Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, menekankan bahwa hak beribadah merupakan hak asasi yang dilindungi undang-undang. “Tidak ada perusahaan di Kutim yang boleh melarang pekerjanya beribadah. Semua pekerja berhak menjalankan ibadah sesuai ketentuan hukum,” ujarnya, Senin (10/11/2025).
Ia menambahkan, meskipun jam istirahat antarperusahaan berbeda, terutama pada hari Jumat, seluruh kebijakan harus tetap mengacu pada Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati. “Selama aturan itu mengakomodasi hak beribadah, perusahaan sudah memenuhi kewajibannya,” jelas Roma.
Hingga saat ini, Disnakertrans Kutim belum menerima laporan resmi terkait pelanggaran hak beribadah. Namun, pihaknya tetap membuka saluran pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya tidak dihormati, serta siap menindaklanjuti setiap laporan sesuai mekanisme pengawasan ketenagakerjaan yang berlaku.
Roma menekankan bahwa perlindungan hak beribadah merupakan bagian penting dalam menjaga keharmonisan hubungan industrial. Penerapan aturan ini diharapkan dapat memperkuat lingkungan kerja yang kondusif, aman, dan tertib, sekaligus mendukung kesejahteraan pekerja secara menyeluruh.
“Semua perusahaan di Kutim diharapkan mampu menjunjung tinggi hak-hak dasar pekerja, sehingga tercipta suasana kerja yang harmonis, produktif, dan berkeadilan bagi seluruh tenaga kerja,” tutup Roma, menegaskan komitmen Disnakertrans dalam perlindungan hak pekerja.












