Timeskaltim.com, Samarinda – Dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP), Perempuan Mahardhika Samarinda menyelenggarakan diskusi publik bertema “Jurnalis Perempuan Melawan Kekerasan dan Diskriminasi: Mewujudkan Lingkungan Kerja yang Aman”.
Kegiatan itu dihelat pada Kamis (5/12/2024), berlangsung di Aula Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur, Jalan Biola.
Diskusi ini menghadirkan tiga pembicara, yaitu Tri Wahyuni selaku Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Kaltim, Nofiyatul Chalimah dari AJI Kota Samarinda, serta Disya Halid, Koordinator Paralegal Perempuan Mahardhika Samarinda.
Acara dibuka oleh Ketua PWI Kaltim, Abdurrahman, yang menyoroti tantangan besar yang dihadapi jurnalis perempuan.
“Menjadi jurnalis perempuan di dunia jurnalistik bukan hal mudah. Profesi ini menuntut keberanian menghadapi tantangan besar, tetapi juga memberikan sentuhan khusus dalam karya jurnalistik,” ujar Rahman, Kamis (5/12/2024).
Ia berharap jurnalis perempuan dapat mengembangkan potensi mereka baik sebagai pekerja media maupun sebagai perempuan.
Tri Wahyuni menyampaikan bahwa meski dunia jurnalistik terus berkembang, masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama terkait pemberitaan yang berperspektif gender.
“Banyak media justru mengeksploitasi korban daripada fokus pada pelaku kejahatan. Hal ini perlu diperbaiki,” jelasnya.
Ia mendorong jurnalis perempuan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang lebih berempati dan berperspektif gender.
Nofiyatul Chalimah menjelaskan bahwa jurnalis perempuan menghadapi tiga bentuk kekerasan utama: intimidasi dari narasumber, diskriminasi berbasis gender, serta risiko kekerasan seksual.
“Kesadaran kolektif perlu dibangun agar tercipta lingkungan kerja yang aman dan nyaman,” tegasnya.
Disya Halid menambahkan bahwa banyak jurnalis perempuan menjadi korban kekerasan seksual, tetapi seringkali ragu untuk melapor.
“Tindakan seperti menyentuh, mengirim pesan pribadi yang tidak terkait pekerjaan, termasuk bentuk kekerasan seksual. Namun, korban sering kali bingung harus melapor ke mana,” ungkap Disya.
Ia menjelaskan bahwa Paralegal Perempuan Muda Sebaya hadir sebagai ruang aman untuk membantu jurnalis perempuan melaporkan kasus kekerasan.
Disya juga menyoroti pentingnya jurnalis perempuan memperjuangkan hak-hak mereka, seperti cuti haid yang jarang diambil karena stigma. Ia mendorong kaum perempuan untuk berani bersuara dan memperjuangkan perlindungan dari perusahaan media.
Diskusi ini menghasilkan kesepakatan bersama untuk terus memperjuangkan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi, serta membangun kolaborasi kolektif untuk memutus rantai kekerasan seksual di dunia jurnalistik.












