
TimesKaltim.com, Kutai Kartanegara– Aktivitas pertambangan batu bara yang diduga tanpa ijin resmi semakin marak terjadi di wilayah kabupaten Kutai Kartanegara, bahkan tidak sedikit menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang bermukim disekitarnya.
Salah satunya warga yang bernama Agus Sunarko menjadi korban aktivitas batu ilegal tersebut. Ia bahkan membeberkan selain rumahnya yang ambruk juga kebun buah-buahan miliknya tidak dapat lagi dimanfaatkan.
Pria yang beralamat di RT 016 dusun Sidomulyo desa Bukit Raya kecamatan Tenggarong Seberang kabupaten Kutai Kartanegara tersebut telah melaporkan kejadian itu ke Polres Kukar pada tanggal 21 Agustus 2021 lalu.
Hingga saat ini, menurut Kuasa Hukumnya, Ones De Jong mengatakan belum ada perkembangan yang signifikan pada proses kasus tersebut alias mandek.
“Perkembangan terbaru, pihak Polres baru memantau lokasi kejadian,” ujar Ones saat ditemui awak media. Rabu (20/10/2021).
Namun demikian, Pihaknya meminta agar proses ganti rugi tetap dilaksanakan, karena kliennya mengalami kerugian yang cukup besar dan ditaksir Rp300 juta.
“Jadi kerugian klien saya itu tidak hanya rumah yang ambruk tapi dibelakang rumah tersebut ada kebun dan banyak isinya, mulai dari salak, petai, kopi, lai, nangka, pisang, mangga, kemiri, sengon, jengkol, sukun, belinjo, langsat, hingga rambutan,” bebernya.
Oleh karena itu ia meminta kepolisian maupun pihak PT Bukit Baiduri Energi (BBE) turun tangan, karena lokasinya masuk pada lahan konsesi PT. BBE.
“Biar bagaimanapun pihak BBE harus bertanggung jawab, karena berada dilahan konsensinya BBE,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ones meminta kepada manajemen pusat PT. BBE mulai dari jajaran Direksi hingga Komisaris agar selalu memantau kinerja BBE di Kaltim.
“Jangan hanya mau enaknya saja dong, perhatikan lingkungan sekitar, kami minta manajemen pusat BBE turun tangan dan meninjau langsung lapangan,” pungkasnya.










