Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDiskominfo Provinsi KaltimSamarinda

Disbun Kaltim Dorong Pelaku UMKM Proses Sertifikasi Izin Usaha

521
×

Disbun Kaltim Dorong Pelaku UMKM Proses Sertifikasi Izin Usaha

Sebarkan artikel ini

Pelatihan UMKM Basis perkebunan digelar di Aula Disbun Kaltim, baru-baru ini.(Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari produk perkebunan, mengurus sertifikasi izin usaha untuk meningkatkan kepercayaan pembeli.

“Kami terus mendorong agar pelaku UMKM dari produk perkebunan mengurus sertifikasi berupa izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), karena manfaatnya sangat banyak,” ujar Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbun Kaltim Siti Juriah, Sabtu (30/7/2022) siang.

Kata dia, manfaat yang diperoleh oleh pelaku UMKM ketika memiliki PIRT, di antaranya dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, karena pembeli yakin produk olahan tersebut telah tersertifikasi.

Ia menabambahkan, manfaat lainnya adalah keamanan dan mutu terjamin karena sebelum produk mendapat PIRT, harus diuji dan diseleksi oleh dinas kesehatan, kemudian pemilik usaha diuji pengetahuannya tentang bahan pangan yang akan diproduksi, bahkan hingga diberi bimbingan oleh dinas terkait.

Kemudian,  berikutnya adalah produk bebas dipasarkan luas hingga ke luar daerah baik masih dalam provinsi maupun luar provinsi di Indonesia, sehingga pelaku UMKM memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usahanya, seiring dengan meningkatnya penjualan.

“Dalam upaya mengajak pelaku UMKM mengurus PIRT ini, pihaknya pun akan terus dan telah menggelar penyuluhan keamanan pangan, sekaligus fasilitasi untuk mendapatkan izin PIRT, seperti pekan lalu yang digelar di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU),” jelasnya.

Fasilitasi izin PIRT di Kabupaten PPU dilaksanakan selama dua hari pada 19-20 Juli 2022 di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam. Kegiatan ini diikuti 15 pelaku usaha komoditi perkebunan.

Mereka berasal dari tiga Kelompok Usaha Bersama (KUB), yakni KUB Manggar Murni, KUB Bunga Lestari, dan KUB Trubus.

Dalam hal ini, KUB Manggar Murni dan Bunga Lestari merupakan kelompok usaha pengolah komoditi kelapa dalam, sedangkan KUB Trubus pengolah komoditi lada.

“Fasilitasi Izin Usaha dan Sertifikasi PIRT tersebut merupakan dukungan Disbun Kaltim untuk pengembangan UMKM dalam menyongsong pindahnya Ibu Kota Nusantara (IKN), agar mereka mengembangkan usahanya untuk bisa bersaing dengan produk dari luar,” pungkas Siti.(Wan/ADV/Kominfokaltim)