Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Daerah

Dinilai Kriminalisasi Sengketa Keluarga, Penetapan Tersangka Jimmy Koyongian Digugat

3
×

Dinilai Kriminalisasi Sengketa Keluarga, Penetapan Tersangka Jimmy Koyongian Digugat

Sebarkan artikel ini
Teks foto : Suasana pers conferance yang dipimpin oleh kuasa hukum, Agus Amri, usai mengikuti Sidang Praperadilan di PN Samarinda, Rabu (04/02/2026)

Timeskaltim.com, Samarinda – Tim kuasa hukum Jimmy Koyongian mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Polresta Samarinda.

Dalam sidang praperadilan yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (04/02/2026), terungkap dugaan pelanggaran serius prosedur penyidikan.

Termasuk tidak pernah diserahkannya surat penetapan tersangka kepada pihak yang ditetapkan, hingga pada tahap sidang praperadilan tersebut memasuki agenda pembuktian surat dan pemeriksaan saksi.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Jimmy Koyongian, Agus Amri, menyebut pihak Termohon dalam hal ini Polresta Samarinda, tidak mampu menunjukkan bukti penyerahan surat penetapan tersangka sebagaimana diwajibkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dalam persidangan, Termohon hanya menunjukkan Surat Pemberitahuan Tersangka, bukan Surat Penetapan Tersangka. Itu dua hal yang berbeda dan memiliki konsekuensi hukum,” kata Agus dalam konferensi pers, Rabu (04/02/2026).

Agus menegaskan bahwa dalam Pasal 90 ayat (2) KUHAP, secara eksplisit mengatur bahwa penetapan tersangka harus dituangkan dalam surat resmi, dan wajib diberitahukan kepada yang bersangkutan paling lambat satu hari setelah diterbitkan.

Menurutnya, ketiadaan dokumen tersebut menjadikan penetapan tersangka terhadap Jimmy Koyongian cacat formil dan melanggar prinsip due process of law.

Selain bukti dokumen, pihak pemohon menghadirkan tiga saksi kunci, yakni Go Wen selaku ibu kandung Jimmy Koyongian, Herry Koyongian selaku adik kandung yang turut menandatangani Akta Jual Beli (AJB), serta Hernawan, notaris/PPAT yang membuat akta tersebut.

Menurut Agus, keterangan para saksi saling menguatkan bahwa proses pembuatan AJB dilakukan secara sah, sukarela, dan sesuai prosedur hukum, tanpa unsur paksaan, penipuan, maupun keterangan palsu.

Demikian juga, saksi notaris turut menegaskan bahwa akta jual beli dibuat di hadapan pejabat berwenang dan tidak mengandung unsur pidana.

“Dari keterangan saksi-saksi, terang benderang bahwa perkara ini adalah sengketa keperdataan dalam lingkup keluarga. Kami melihat ada upaya memaksakan perkara perdata ke ranah pidana,” ujarnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya Jimmy Koyongian tidak hanya bermasalah secara prosedural, tetapi juga keliru secara substansi hukum.

Pasalnya, perkara tersebut sarat akan pelanggaran KUHAP serta bertentangan dengan asas ultimum remedium dalam hukum pidana.

“Penetapan tersangka ini kami nilai tidak sah dan cacat hukum. Prosesnya tidak memenuhi standar minimal penegakan hukum pidana,” tegas Agus.

Untuk diketahui bahwa perkara ini berawal dari laporan kuasa hukum Eddy Hartono, ke Polresta Samarinda pada 25 April 2025, terkait dengan AJB Nomor 150/2024 tertanggal 22 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Hermawan Wangdana.

Akta tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Pernyataan tertanggal 7 Oktober 2006 yang disepakati secara sadar dan sukarela oleh keluarga.

Namun demikian, penyidik Polresta Samarinda menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 12 Maret 2025 dan menetapkan Jimmy Koyongian sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Sp.Tap/260/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025.

Dengan sangkaan Pasal 394 KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Akan teapi, tim kuasa hukum menilai penetapan tersebut tidak didukung minimal dua alat bukti sah, sebagaimana yang disyaratkan pada Pasal 184 KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
“Hingga hari ini klien kami tidak pernah menerima Surat Penetapan Tersangka, tidak diperlihatkan alat bukti, tetapi sudah dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka. Ini pelanggaran serius,” ungkap Agus.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka.

Mereka juga menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran etik penyidik ke Divisi Propam Polri, mengajukan pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta meminta supervisi langsung dari Kapolda Kaltim dan Kapolri.

Ditempat yang sama, Jimmy Koyongian berharap agar, perkara yang menimpanya dapat diselesaikan secara adil dan proporsional.

Karena ia menilai konflik tersebut merupakan persoalan keluarga, yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme perdata.

“Saya berharap persoalan ini bisa diluruskan secara hukum dan tidak berlarut-larut. Saya percaya hukum harus ditegakkan secara adil dan profesional,” demikian Jimmy. (Has/Pi)