Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Samarinda

Diduga Lakukan Pungli, Jukir di Kawasan DI Panjaitan Samarinda Ditertibkan

183
×

Diduga Lakukan Pungli, Jukir di Kawasan DI Panjaitan Samarinda Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Penertiban praktik juru parkir (jukir) liar di kawasan Jalan DI Panjaitan Samarinda. (Berby/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menertibkan praktik juru parkir (jukir) liar yang diduga menjadi pungutan liar (pungli) di kawasan Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Terdapat dua tempat yang disambangi oleh penegak perda tersebut. Yakni jukir di kedai Coto Makassar Marannu dan Apotek K24 Samarinda yang berdasarkan laporan, telah meresahkan masyarakat.

Kabid Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rahim, mengatakan penindakan ini berawal dari laporan masyarakat melalui call center 112 dan aplikasi Si Pintar.

“Sudah jelas di lokasi itu terdapat pelang larangan, tapi masih saja ada yang menarik biaya parkir. Maka kami langsung tindak,” ungkap Edwin, usai menindak jukir liar di kawasan tersebut, Rabu (24/9/2025).

Ia menegaskan ke depan tidak boleh ada lagi juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di Samarinda. Semua lahan parkir harus berada dalam binaan Dishub.

“Masyarakat harus mendapatkan karcis resmi saat membayar parkir. Retribusi itu masuk ke kas daerah untuk membiayai pembangunan, bukan ke kantong pribadi,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kabid Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda, Didi Zulyani, mengungkapkan masih ditemukan praktik setoran di luar aturan resmi, bahkan dilakukan oleh jukir binaan.

“Hari ini kami dapati beberapa jukir binaan yang menyetor ke pihak lain. Di salah satu apotek juga ada pungutan liar yang sama sekali tidak memberikan kontribusi ke pemerintah daerah,” jelas Didi.

Selanjutnya, Dishub berencana memanggil pihak pengelola dan jukir terkait untuk dimintai keterangan.

“Ini sudah termasuk pungli. Kami arahkan agar ke depan semua setoran hanya masuk ke pemerintah, bukan ke pihak lain,” tambahnya.

Sebagai informasi, pihak Satpol PP Kaltim maupun Dishub Samarinda terus akan melakukan penindakan jukir liar. Hal ini guna agar masyarakat terlindungi, kendaraan lebih aman, dan penerimaan daerah tidak dirugikan oleh adanya praktik pungutan liar. (Bey)