Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Kukar

Dialog Budaya Kedang Ipil Menguatkan Desakan Pengakuan Hutan Adat

71
×

Dialog Budaya Kedang Ipil Menguatkan Desakan Pengakuan Hutan Adat

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Dialog Budaya Masyarakat Hukum Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang, pada Minggu (7/12/2025). (Roby Sugiarto/Timeskaltim)

Timeskaltim.com, Kukar – Di Balai Adat Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, suasana Minggu pagi (07/12/2025) terasa berbeda. Warga adat, tokoh budaya, dan pejabat pusat duduk dalam satu lingkaran besar, membuka percakapan panjang tentang masa depan ruang hidup masyarakat hukum adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang.

Dialog budaya yang digelar hari itu bukan sekadar forum, melainkan pertemuan yang menyatukan ingatan leluhur dengan tuntutan pengakuan atas hutan adat yang selama ini mereka jaga.

Kegiatan bertajuk “Dialog Budaya Masyarakat Hukum Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang” itu diselenggarakan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIV Kaltimtara bersama masyarakat adat setempat. Sejak awal, suasana hangat tercipta saat para tokoh dan warga duduk berdampingan, membahas bagaimana tradisi tetap bertahan di tengah perubahan zaman.

Dari pantauan di lokasi, hadir Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan, Direktur Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Sjamsul Hadi, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, serta Kepala BPK Wilayah XIV Kaltimtara, Lestari.

Dalam kesempatan itu, Restu Gunawan menyampaikan apresiasinya atas terbitnya Peraturan Bupati yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat Kedang Ipil. Ia menyebut regulasi tersebut sebagai pijakan penting bagi daerah lain.

“Pengakuan ini bisa menjadi inspirasi. Masyarakat adat adalah garda terdepan pelestarian kebudayaan,” ujarnya.

Restu menegaskan bahwa keberadaan masyarakat adat tidak bisa dilepaskan dari ruang hidup mereka seperti tempat ritual, tradisi, hingga kawasan hutan adat. Karena itu, ia berharap penetapan hutan adat segera diproses untuk memberi kepastian hukum bagi komunitas adat.

“Yang penting setelah ini adalah identifikasi, pencatatan, dan dokumentasi. Jika tidak didokumentasikan, tradisi bisa hilang,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya dukungan terhadap RUU Masyarakat Adat. Dengan lebih dari dua ribu komunitas adat di Indonesia namun baru sekitar 190 yang memiliki payung hukum, Restu menilai pekerjaan besar masih menanti.

“Kita perlu kerja sama erat antara pemerintah pusat, daerah, dan komunitas adat. Prinsip kita adalah gotong royong membangun ekosistem kebudayaan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menekankan bahwa pengakuan masyarakat adat tidak boleh berhenti pada batas administrasi. Ruang hidup yang lebih luas harus turut dilindungi.

“Keberadaan masyarakat adat bukan hanya soal permukiman. Ada ruang berusaha, ruang ritual, hingga tempat sakral yang harus dilindungi,” ucapnya.

Hetifah menyebut pengakuan hutan adat sebagai kebutuhan mendesak yang harus melalui verifikasi. Kepastian hukum, katanya, akan mencegah tumpang tindih kepentingan.

Ia juga mengaitkan dialog tersebut dengan pelaksanaan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan yang mencakup sepuluh objek kebudayaan, dari seni, tradisi, hingga kuliner lokal. Menurutnya, kebudayaan justru mampu menjadi sumber ekonomi jika dikelola dengan tepat.

“Seperti di sini, kita lihat daerah ini penghasil gula merah berkualitas. Jika diberikan perlindungan dan pembinaan yang lebih terarah, nilainya bisa meningkat bagi masyarakat,” ujar Hetifah.

Dialog budaya di Kedang Ipil itu menjadi ruang pertemuan antara masa lalu dan masa depan. Di tengah regulasi yang mulai terbentuk dan komitmen pusat yang semakin kuat, masyarakat adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang berharap hutan adat mereka segera mendapatkan pengakuan penuh sebagai bagian dari identitas dan keberlanjutan hidup mereka. (Rob/Bey)