Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDKP3A Provinsi Kalimantan TimurSamarinda

Desa Ramah Peduli Perempuan dan Anak : Program Unggulan DKP3A Kaltim 

287
×

Desa Ramah Peduli Perempuan dan Anak : Program Unggulan DKP3A Kaltim 

Sebarkan artikel ini

Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sektor Perlindungan Perempuan Fachmi Rozano.(Ist) 

Timeskaltim.com, Samarinda – Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sektor Perlindungan Perempuan Fachmi Rozano membocorkan asal mula terbentuknya Desa Ramah Peduli Perempuan dan Anak (DRPPA). 

 Berdasarkan artinya, DRPPA adalah desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembagunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dilakukan secra terencana, menyeluruh, berkelanjutan, seusia dengan visi pembangunan Indonesia. 

“Jadi sebenarnya pemikiran Kementerian PPA itu, mereka memberikan percontohannya bahwa ini, terus terang, latar belakangnya angka kekerasan yang terus meningkat se-Indonesia.”

“Dari kementerian ingin membuat terobosan dan sebagai percobaanlah dengan dibentuk namanya Desa Ramah Peduli Perempuan dan Anak,” terang Fachmi. 

Fachmi menyatakan, terdapat 10 indikator untuk suatu daerah bisa ada DRPPA. Sepuluh indikator tersebut yakni : 

1. Adanya pengorganisasian perempuan dan anak di desa;

2. Tersedianya data desa yang memuat data pilah tentang perempuan dan anak; 

3. Tersedianya peraturan desa tentang desa ramah perempuan dan peduli anak;

4. Tersedianya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa;

5. Persentase keterwakilan perempuan di pemerintah desa, badan permusyawaratan desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan lembaga adat desa;

6. Persentase perempuan wirausaha di desa, utamanya perempuan kepala keluarga, penyintas bencana dan penyintas kekerasan; 

7. Semua anak mendapatkan pengasuhan yang baik, yang berbasis hak anak; 

8. Tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO); 

9. Tidak ada pekerja anak; 

10. Tidak ada yang menikah di bawah usia 19 tahun (tidak ada perkawinan anak). 

“Intinya bahwa PPA mencoba menurunkan jumlah kekerasan melalui DRPPA. Sebenarnya ini di bidang KG (kesetaraan gender) , tapi kita berfokus ke pemberdayaan perempuan dan anak,”tegas Fachmi.

Di Kaltim sendiri, dua kabupaten yang memiliki DRPPA. Kabupaten Paser dan Kabupaten Berau. Di Kabupaten Paser, DRPPA-nya berlokasi di Desa Jongka dan Desa Janju. Sedangkan di Kabupaten Berau, DRPPA-nya berada di Kampung Labanan Makmur dan Labanan Jaya.(Adv/FD/DKP3A Kaltim)