Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kabupaten Kutai Timur

Dari 907 Rumah yang Terkena Banjir, Hanya 91 yang Dapat Ganti Rugi Pemerintah, Jimmi: Kita Carikan Solusi

403
×

Dari 907 Rumah yang Terkena Banjir, Hanya 91 yang Dapat Ganti Rugi Pemerintah, Jimmi: Kita Carikan Solusi

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Kutai Timur, Jimmi.
DPRD Kabupaten Kutai Timur, Jimmi.

Timeslkaltim.com, Kutim – Peristiwa banjir besar yang melanda Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2022, pada bulan Maret dan April, telah meninggalkan dampak yang signifikan. Akibatnya, dua kecamatan utama, yaitu Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, mengalami kelumpuhan aktivitas.

Menurut narasumber dari Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kutai Timur, Jimmi, sebanyak 907 rumah terkena dampak banjir tersebut. Namun, pemerintah hanya dapat memberikan ganti rugi kepada kurang dari 100 rumah, tepatnya 91 rumah. Hal ini disebabkan oleh peraturan yang melarang penduduk untuk bermukim di bantaran sungai dalam jarak tertentu.

“Kita dilarang dalam peraturan menteri untuk bermukim di bantaran sungai, ada batasnya sekian meter untuk bermukim. Kalau nggak salah, 200 meter dari sungai. Jadi, yang berada di daerah pinggiran sungai tidak bisa mendapatkan ganti rugi,” jelas Jimmi.

Pemerintah setempat telah merencanakan untuk melakukan relokasi terhadap warga yang terdampak banjir tersebut. Namun, hal ini membutuhkan upaya dan perencanaan yang matang, termasuk dalam mencari lahan baru untuk merelokasi warga yang terkena dampak banjir.

“Kita mau carikan solusinya supaya mereka yang bermukim di situ bisa direlokasi, dan ini diperkirakan ada rencana lagi untuk mencari lahan baru untuk merelokasi warga tersebut,” tambahnya.

Dengan adanya upaya relokasi, diharapkan risiko yang dihadapi oleh warga yang tinggal di daerah rawan banjir dapat diminimalisir, serta mereka dapat mendapatkan tempat tinggal yang lebih aman dan layak. (SH/ADV)