Timeskaltim.com, Kutai Timur – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 di Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini memasuki tahap penuntutan.

Mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Bumi Etam berinisial J segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim, telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, termasuk hasil audit kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kutim, Prihanida Dwi Saputra, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam realisasi dana desa tahun anggaran 2024.
“Dalam proses penyidikan, kami menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Prihanida kepada awak media, Jum’at (27/02/2026).
Berdasarkan hasil audit ahli, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 miliar.
Kerugian tersebut, kata Prihanida, timbul akibat dugaan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kegiatan pengadaan fiktif berupa 15 unit sepeda motor yang disebut-sebut diperuntukkan bagi ketua RT.
“Pengadaan tersebut dicatat dalam laporan realisasi APBDes seolah-olah telah dilaksanakan, padahal berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan itu tidak pernah ada,” ujarnya.
Dana hasil dugaan korupsi tersebut, lanjut Prihanida, digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain aplikasi pengganda uang dan investasi berbasis kripto.
Selain pengadaan fiktif, penyidik juga menemukan dugaan penyalahgunaan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBDes Tahun Anggaran 2024.
Dana yang seharusnya digunakan sesuai ketentuan tersebut diduga dicairkan dan dipakai secara sepihak oleh tersangka.
“Dana SILPA itu tidak digunakan sebagaimana mestinya dan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” kata Prihanida.
Selain itu, penyidikan juga mengungkap tersangka tidak menyetorkan kewajiban pajak yang telah dipungut, meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan Pasal 22, Pasal 23, serta pajak daerah ke kas negara.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan aliran dana dari rekening Desa Bumi Etam ke rekening pribadi tersangka di salah satu bank milik negara dengan nilai mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan untuk sejumlah transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Dana desa itu ditransfer ke rekening pribadi tersangka, kemudian ditarik tunai dan disetorkan kembali melalui mekanisme tertentu, termasuk melalui layanan BRILink dan transfer antar rekening,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pasal subsidair, tersangka juga dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Prihanida menegaskan, kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Penindakan kasus korupsi, termasuk di tingkat desa, disebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Ini dilakukan untuk memastikan dana desa benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Has/Pii)












