Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialBalikpapanDPRD Kaltim

Damayanti Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

553
×

Damayanti Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim, Damayanti saat menggelar Sosper. (Foto: Ist)

Timeskaltim.com, Balikpapan– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Damayanti menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, Sabtu (9/11/2024).

Pada kegiatan tersebut, Damayanti menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Menurutnya, Perda ini harus gencar disosialisasikan agar dapat diketahui masyarakat secara luas.

Damayanti yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim menyampaikan bahwa, dengan adanya Perda ini masyarakat diharapkan dapat terlibat aktif dalam mengimplementasikan penyelenggaraan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat.

“Tentu terselenggaranya Perda ini butuh sinergitas dan peran serta semua stakeholder baik itu pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan dan partai politik,” tuturnya.

Suasana Damayanti Foto bersama warga

Tak hanya itu, Damayanti juga menjelaskan tujuan hadirnya Perda ini adalah untuk mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai-nilai kebangsaan dalam rangka pemberdayaan dan penguatan kesadaran masyarakat dalam melakoni kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tentunya dengan berpegang teguh pada nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.

“Empat Konsesus kebangsaan itu wajib dijadikan landasan hidup dalam berbangsa dan bernegara. Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika harus terpatri dalam hati, pikiran dan perbuatan,” tutupnya. (Adv/DPRDKaltim)