Timeskaltim.com, Samarinda – Aparat gabungan Polresta Samarinda dan Polsek Long Bagun, Mahakam Ulu, berhasil menangkap SEL alias Erik (40), otak di balik perencanaan bom molotov yang hendak digunakan dalam aksi unjuk rasa, pada 1 September 2025 di depan Kantor DPRD Kaltim.
Dalam keterangan konferensi pers, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa Penangkapan terhadap pelaku berlangsung pada Jumat (12/9/2025), di rumah ayah baptisnya di Kecamatan Long Bagun.
Dirinya juga menegaskan, bahwa Erik adalah dalang sekaligus pendana utama, perakitan bom molotov sebingga bukan pelaku biasa.
“Erik berperan sebagai inisiator sekaligus pendana. Dia merencanakan pembuatan bom molotov bersama beberapa pelaku lain, termasuk dua orang yang masih buron,” ungkapnya dihadapan awak media, Senin (15/9/2025).
Dari hasil penyidikan, Erik membiayai penuh kebutuhan perakitan bom, mulai dari pembelian bahan bakar pertalite, botol kaca bekas, kain sumbu, hingga kendaraan distribusi material ke berbagai titik.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Erik tercatat sebagai warga Samarinda dan lulusan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Mulawarman (UNMUL) angkatan 2005.
Saat masuk DPO, kata Hendri, ia melarikan diri ke Mahakam Ulu untuk bersembunyi, namun tetap berhasil dilacak aparat. Oleh karena itu dengan ditangkapnya Erik, maka total keseluruhan tersangka menjadi tujuh orang.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 137 KUHP, subsider Pasal 187 KUHP tentang kepemilikan bahan peledak ilegal, perencanaan tindak kekerasan, dan ancaman pembakaran yang membahayakan keselamatan publik. Ancaman hukumannya berat, bahkan pidana seumur hidup.
“Proses pemberkasan terhadap tujuh tersangka sedang berlangsung. Kami juga berkoordinasi dengan jaksa untuk pelimpahan berkas tahap pertama,” jelas Hendri.
Kendati demikian, meski telah menangkap tujuh orang, polisi menegaskan kasus ini belum selesai. Dua buron berinisial Y dan Z yang, diduga berperan penting masih dalam pengejaran dan pihaknya mengimbau, agar keduanya menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas.
Diakhir ia menekankan, aksi protes adalah hak konstitusional, tetapi membawa bahan peledak jelas pelanggaran hukum dan ancaman bagi keselamatan publik.
“Dengan ditangkapnya Erik, polisi optimistis kasus ini segera tuntas sekaligus menjadi pelajaran agar aksi massa berikutnya tetap damai dan tertib,” tandasnya. (Has/Bey)