Ilustrasi Lembaga Layanan Anak.(Ist)
Timeskaltim.com, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), memiliki program Pusat Informasi Sahabat Anak atau PISA. Program tersebut ialah, pelayanan yang bertujuan untuk memenuhi hak anak atas informasi.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak anak KemenPPPA, Agustina Erni menerangkan, PISA dibentuk demi memaksimalkan fungsi layanan informasi bagi anak di masyarakat. Perlu adanya upaya yang menjamin sekaligus menjadi tolak ukur padapenyediaan layanan itu sendiri.
“Upaya yang dilakukan oleh kami adalah melakukan standarisasi lembaga penyedia layanan informasi layak anak dalam bentuk PISA. Kami juga telah mengembangkan Pedoman PISA dalam rangka membuat Standarisasi PISA,” ulasnya dalam laman resmi, Senin (24/10/2022).
Erni menyatakan, kabupaten/kota yang memiliki lembaga layanan informasi bagi anak dan ingin menjadi PISA yang terstandarisasi, maka perlu memenuhi enam standar.
Keenam standar tersebut antara lain aspek kebijakan, aspek program, aspek pengelolaan, aspek sumber daya manusia, aspek sarana-prasarana, aspek lingkungan, serta aspek monitoring dan evaluasi.
“Selain itu, terdapat bobot, nilai maksimal, dan nilai persyaratan wajib yang harus dipenuhi serta terdapat borang persyaratan penyelenggaraan PISA,” lanjut Erni.
Dalam proses standarisasi PISA, KemenPPA melakukan dengan berbagai kegiatan. Diantaranya talkshow dan sosialisasi, pelatihan teknis pengisian formulir, pengembangan sistem manajemen, pelatihan self-assessment, proses self assessment, review dari tim assessor internal dan eksternal, hingga rapat pleno akhir penilaian hasil pengisian formulir.
“Dari kegiatan tersebut, diperoleh sejumlah kabupaten/kota yang mempunyai komitmen untuk mengikuti proses standarisasi agar layanan informasi bagi anak yang telah dimiliki dapat menjadi PISA yang terstandarisasi,” pungkasnya.(Adv/FD/DKP3A Kaltim)












