Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kabupaten Kutai Timur

Ciptakan Lingkungan Yang Tertib dan Aman, DPRD Lakukan Studi Banding untuk Sesuaikan Aturan dengan Kutim

846
×

Ciptakan Lingkungan Yang Tertib dan Aman, DPRD Lakukan Studi Banding untuk Sesuaikan Aturan dengan Kutim

Sebarkan artikel ini

Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman.

Anggota DPRD Kutim, Yan, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda ini melibatkan berbagai elemen terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, Dinas Perdagangan, dan masyarakat setempat.

Selain itu, tim pembahasan juga melibatkan akademisi dan praktisi hukum, dengan berkonsultasi dengan bagian hukum Universitas Mulawarman (Unmul) untuk memastikan bahwa landasan hukum Raperda ini kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Kami juga melibatkan pihak Universitas Mulawarman untuk membantu menyusun naskah akademik dan memastikan bahwa Raperda ini memiliki landasan hukum yang kuat. Dengan begitu, Raperda yang akan dihasilkan tidak hanya sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tetapi juga memiliki dasar hukum yang sah,” ujar Yan (5/11/2024).

Selain itu, Yan mengungkapkan bahwa setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, tim pembahasan Raperda akan melakukan studi banding ke daerah lain. Hal ini bertujuan untuk melihat penerapan Raperda serupa di daerah lain, menghadapi hambatan yang mungkin timbul, serta cara-cara yang telah mereka terapkan untuk mengatasinya.

“Kita akan sandingkan Raperda ini dengan peraturan serupa di daerah lain untuk melihat perbandingan implementasinya, hambatan yang mereka hadapi, dan cara mengatasinya. Dengan begitu, kita bisa menghasilkan Perda yang relevan dan efektif di Kutim,” pungkas Yan.

Proses pembahasan ini akan terus melibatkan masukan dari masyarakat, yang dianggap sangat penting untuk memastikan bahwa Raperda yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kutim.

Poin-poin utama yang akan disosialisasikan meliputi larangan berjualan di trotoar yang mengganggu pejalan kaki, aturan parkir sembarangan yang menyebabkan kemacetan, serta pengelolaan pasar yang lebih baik untuk kenyamanan pedagang dan pembeli.

Selain itu, pengawasan terhadap penjualan bensin eceran atau pom mini juga akan menjadi bagian penting dalam Raperda ini, guna menghindari praktik yang merugikan masyarakat.

“Kita berharap Raperda ini dapat menjadi regulasi yang efektif, adil, dan bermanfaat untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh warga Kutim,” pungkasnya.ADV