Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Hukum & PeristiwaSamarinda

Cegah Maraknya Kasus Pernikahan Siri, TRCPPA Kaltim Bongkar Praktik Penghulu Ilegal di Samarinda

359
×

Cegah Maraknya Kasus Pernikahan Siri, TRCPPA Kaltim Bongkar Praktik Penghulu Ilegal di Samarinda

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Kaltim, Rina Zaynun. (Berby/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Kaltim, Rina Zaynun, mengungkapkan maraknya praktik penghulu liar yang melakukan pernikahan siri tanpa memenuhi syarat sah secara agama maupun hukum.

Hal ini berdampak besar bagi perempuan dan anak, terutama dalam kasus pernikahan dini, pernikahan tanpa wali, hingga poligami tanpa izin istri pertama.

“Anak-anak dinikahkan di bawah umur tanpa persetujuan orang tua, tanpa mahar, tanpa wali, bahkan ada yang diculik dari pesantren dan tiba-tiba sudah dinikahkan,” ujar Rina saat diwawancarai di Ruang Paripurna DPRD Samarinda, Jumat (7/2/2025).

Lebih lanjut, Rina menjelaskan bahwa banyak perempuan yang menjadi korban karena dinikahi tanpa kejelasan hukum. Beberapa di antaranya bahkan dilaporkan atas dugaan persetubuhan, perzinahan, atau perselingkuhan, yang akhirnya merugikan mereka sendiri.

Rina juga menyoroti bagaimana penghulu ilegal beroperasi secara rahasia. Dalam sebuah investigasinya, tim TRCPPA menyamar sebagai pasangan yang ingin menikah untuk menemukan tempat praktik mereka.

“Ketika kami datang, tidak boleh ada foto, wajah penghulu pun tidak boleh dikenali. Berbekal foto yang kami dapatkan dari beberapa keluarga korban, kami menyelidiki dan akhirnya menemukan alamat penghulu ilegal itu untuk dilaporkan ke polisi,” bebernya.

Ia menambahkan, berdasarkan data Kementerian Agama, hanya ada 17 penghulu resmi di Samarinda, sementara selebihnya diduga melakukan praktik ilegal yang tidak memenuhi syarat nikah sah.

Rina menegaskan bahwa pengawasan terhadap penghulu liar harus diperketat untuk mencegah praktik pernikahan ilegal yang merugikan perempuan dan anak.

“Jangan sampai kita hanya sibuk menangani kasus di lapangan, sedangkan edukasi dan tindakan preventif dari pemerintah tidak berjalan,” tegasnya.

Sejumlah kasus yang ditemukan TRCPPA telah dilaporkan ke kepolisian dengan bukti dan saksi yang lengkap, termasuk pernikahan anak di bawah umur.

Bahkan, seorang hakim agama di Samarinda dilaporkan karena terlibat dalam praktik pernikahan siri ilegal dan telah mendapatkan sanksi kode etik.

TRCPPA berharap ada langkah konkret dari pemerintah, kepolisian, serta instansi terkait untuk menindak penghulu ilegal dan memperketat regulasi agar pernikahan siri tidak lagi menjadi ancaman bagi perempuan dan anak di Kaltim. (Bey)