Timeskaltim.com, Samarinda – Keabsahan dan ketegasan sistem perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia kini tengah diuji.
Munculnya pendaftaran merek baru Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate) Kelas 41 yang dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar resmi, memicu kekhawatiran timbulnya ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
Menanggapi polemik tersebut, Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Pusat bersama Pengurus Wilayah SH Terate Kalimantan Timur mendesak agar seluruh pihak mengembalikan penyelesaian sengketa ini ke meja hijau, bukan melalui narasi publik.
Wakil Ketua LHA Pusat, Dr. Agus Shali, mengingatkan bahwa konsistensi penegakan hukum perdata sangat krusial agar tidak merusak tatanan perlindungan merek nasional.
“Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa sertifikat yang sah dan pernah diuji di pengadilan masih bisa digoyahkan begitu saja oleh pendaftaran baru. Jika praktik ini dibiarkan, yang cederai bukan hanya satu pihak, melainkan kepercayaan publik terhadap kepastian hukum HKI di Indonesia,” tegas Agus Shali.
Agus Shali menegaskan bahwa sikap tegas pengurus wilayah Kaltim berlandaskan pada keinginan menjaga supremasi hukum, tanpa bermaksud memicu gesekan antarpihak. Negara diminta hadir melindungi hak-hak perdata yang telah diterbitkan sebelumnya.
“SH Terate Kaltim bersuara bukan untuk mencari siapa yang paling kuat, melainkan memastikan hukum menjadi panglima. Hak atas merek yang telah diberikan negara dan memiliki riwayat putusan sah wajib dihormati,” tambahnya.
LHA Pusat meminta agar dinamika internal organisasi dipisahkan secara tegas dari regulasi hukum merek. Jika ada klaim atas kepemilikan baru, mekanisme pembuktian harus diuji secara ilmiah dan transparan sesuai Undang-Undang Merek yang berlaku.
“Jika terjadi benturan hak, mari buktikan secara sah di forum hukum. Selesaikan melalui jalur peradilan resmi, bukan dengan tekanan atau pembentukan opini publik,” pungkasnya.(Wan)













