Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Uncategorized

Baharuddin Muin Sosialisasikan Perda Pajak Daerah

251
×

Baharuddin Muin Sosialisasikan Perda Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini
Suasana Sosper Baharuddin Muin di Desa Pongong baru

Timeskaltim, Paser – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Baharuddin Muin menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) No. 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, di Desa Pondong Baru Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser. Sabtu, (29/10/2022).

Tujuan sosper ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pajak daerah. Salah satunya tentang pajak kendaraan bermotor yang diwajibkan membayar pajak setiap tahunnya.

Selain itu sosper ini adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab seluruh anggota dewan untuk turun mensosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Dalam Perda tersebut diatur mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ia menyebut kedua komponen yang diatur dalam perda tersebut mengalami kenaikan. PKB naik hingga 0,25 persen, sedangkan BBNKB 5 persen,” ujarnya.

”Besaran tersebut sejatinya berdampak positif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambah Baharuddin, Muin.

Lanjutnya Politisi Gerindra ini mengatakan, sangat menyadari bahwa perekonomian masyarakat saat ini masih lesu dan belum pulih sepenuhnya akibat pandemi Covid-19, sehingga mempengaruhi kesadaran masyarakat untuk taat pajak. Ia pun mengusulkan Perda tersebut direvisi selama pandemi masih berlangsung.

“Kalau bisa pajak PKB kurang lebih kembali ke 1,5 persen dan BBNKB kalau bisa turun 5 sampai 10 persen, artinya untuk menjerat daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor yang baru,” katanya.

Lebih Jauh Baharuddin Muin mengatakan, masyarakat Kaltim banyak yang membeli kendaraan diluar daerah itu disebabkan harga yang berbeda dengan harga pembelian di Kaltim yang mana harga di luar daerah lebih murah dibandingkan dengan di Kaltim.

“Saya berharap masyarakat Kaltim membeli kendaraan di dealer atau showroom yang ada di Kaltim untuk meningkatkan pajak dan PAD Kaltim,”ucapnya.

Baharuddin Muin menyebut hal tersebut sangat disayangkan, mengingat PKB dan BBNKB yang dibayarkan justru dinikmati oleh Daerah lain di mana kendaraan dibeli.

“Misalkan ada yang beli kendaraan di luar Daerah seperti di Surabaya atau Jakarta, otomatis yang menikmati pajaknya Jatim dan DKI Jakarta,”tutpnya. (Adv/Mah)