Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Kukar

Bupati Kukar Sebut Bebaskan PBB Bagi Masyarakat Desil Bawah

18
×

Bupati Kukar Sebut Bebaskan PBB Bagi Masyarakat Desil Bawah

Sebarkan artikel ini
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Roby Sugiarto/Timeskaltim)

Timeskaltim.com, Kukar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmen menjaga kebijakan pajak daerah tetap berkeadilan. Bupati Kukar Aulia Rahman Basri memastikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak diberlakukan bagi warga yang tergolong keluarga prasejahtera.

Kepastian tersebut disampaikan Aulia Rahman Basri setelah menghadiri Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah yang berlangsung di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, pada Kamis (15/01/2026).

Aulia menyebutkan, pembebasan PBB diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kelompok desil satu hingga desil tiga. Kebijakan ini diambil sebagai langkah melindungi kelompok ekonomi lemah di tengah upaya pemerintah daerah meningkatkan pendapatan.

“Pemerintah daerah memastikan masyarakat prasejahtera tidak dibebani pajak. PBB hanya diberlakukan bagi warga yang memiliki kemampuan ekonomi,” kata Aulia.

Ia menambahkan, hingga saat ini tidak terdapat kebijakan kenaikan tarif PBB di Kukar. Pemerintah daerah, lanjutnya, tetap mengedepankan keseimbangan antara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perlindungan sosial masyarakat.

Di sisi lain, Pemkab Kukar memasang target PAD tahun 2026 sebesar Rp1,97 triliun. Target tersebut lebih tinggi dibandingkan realisasi pendapatan daerah pada tahun sebelumnya yang baru mencapai 85,37 persen.

Meski target dinaikkan, Aulia menegaskan optimalisasi PAD akan difokuskan pada sektor-sektor potensial tanpa menambah beban bagi masyarakat kecil. (Rob/Bey)