Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
BontangHukum & Peristiwa

Bobol Jendela Demi Mencuri HP Dan Dua Dompet, Pria Asal Kanaan Diringkus Di Kediamannya

381
×

Bobol Jendela Demi Mencuri HP Dan Dua Dompet, Pria Asal Kanaan Diringkus Di Kediamannya

Sebarkan artikel ini

Pria berinsial JP (37) berhasil diringkus oleh tim gabungan Polresta Bontang di kediamannya.(Dok: Polresta Bontang)

Timeskaltim.com, Bontang – Polresta Bontang bersama tim gabungan berhasil meringkus tersangka JP (37) atas tindak pidana pencurian di Kelurahan Gunung Telihan, pada Selasa (3/1/2022).

Warga Kelurahan Kanaan ini, ditangkap pada pukul 11.00 WITA kemarin, selama melakukan pemburuan 11 hari. Diduga tersangka tengah berada di Jalan Perintis Kelurahan Kanaan saat sedang tidur di rumahnya. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, tersangka melakukan pencurian pada (24/12/2022) lalu. 

Aksi tersangka dilakukan pada dini hari saat korban sedang tidur. Praktiknya dilakukan dengan membobol jendela korban dan berhasil mengambil 2 ponsel dan dompet berisi uang  Rp 1,8 juta 

Korban baru sadar pada hari itu sekitar pukul 04.00 WITA bangun dan ingin membuatkan susu sang anak. Setelah itu korban berniat akan mengecas HP miliknnya. 

Namun, saat dilihat dua ponsel dan dua dompet sudah tidak ada lagi di tempatnya. Walhasil korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polisi. 

“Ada dua HP dan dompet yang diambil. Dia membobol rumah dengan melewati jendela ruang tamu. Tim membekuk setelah 11 hari pencarian tersangka sedang tidur di dalam rumahnya,” ucap Mandiyono dalam siaran persnya, Rabu (4/1/2023). 

Dari pengakuan tersangka, ia terpaksa mencuri karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian materil Rp8 juta. 

Setelah ditelusuri ternyata tersangka ini merupakan residivis dengan kasus serupa. Kemudian sudah sering ditangkap namun tidak menimbulkan efek jera. 

Saat ini tersangka sudah berada di Mako Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. 

“Tanpa ada perlawanan. Saat diamankan pelaku sedang tiduran di dalam kamar,” ungkap Mandiyono.

“Dia terancam penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya.(Wan)