Timeskaltim.com, Samarinda – Laporan terhadap dua anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, yang diajukan oleh DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kaltim bersama Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya memasuki babak akhir.
Laporan itu bermula dari insiden Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 29 April 2025, ketika kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda diminta keluar dari ruang rapat.
Setelah melakukan pemeriksaan selama sebulan, BK DPRD Kaltim resmi menyatakan bahwa kedua legislator tersebut tidak terbukti melanggar etika maupun tata tertib dewan.
Menanggapi putusan itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi terhadap proses pemeriksaan yang menurutnya berjalan objektif.
“Alhamdulillah, keputusan BK sudah keluar dan menyatakan saya tidak melanggar. Kami mengapresiasi kerja BK DPRD Kaltim yang telah menjalankan proses secara fair dan transparan,” ujarnya, Sabtu (2/8/2025).
Ia menegaskan, aturan RDP di DPRD memang melarang pihak nonpemerintah untuk mewakilkan kehadiran dalam forum resmi.
Karena itu, tindakannya meminta kuasa hukum RSHD keluar bukanlah bentuk pelecehan terhadap profesi advokat, melainkan untuk menjaga RDP tetap sesuai fungsi sebagai ruang dialog, bukan ruang peradilan.
“Langkah itu diambil agar forum berjalan sesuai kepentingannya. Insyaallah, semangat kami untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat tidak akan berkurang,” tambahnya.
Politisi Partai Golkar itu juga menekankan pentingnya menjaga hubungan kelembagaan yang sehat.
Alih-alih menempuh jalur hukum, ia justru memilih pendekatan damai, dan berharap semua pihak menghormati keputusan BK.
“Kita harus bisa hidup berdampingan. Tidak perlu ada saling tuntut, yang penting semua pihak menghormati keputusan BK demi terciptanya sinergi antara masyarakat dan legislatif,” tandasnya. (Adv/Has/Bey).












