Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Hukum & PeristiwaSamarinda

Bermodalkan Uang Hasil Curanmor, Dua Pemuda Samarinda Nekat Produksi Uang Palsu

323
×

Bermodalkan Uang Hasil Curanmor, Dua Pemuda Samarinda Nekat Produksi Uang Palsu

Sebarkan artikel ini
Dua Pelaku curanmor dan pengedar uang palsu berhasil diamankan oleh tim Jatanras Polresta Samarinda (Ist)

Timeskaltim.com,Samarinda – Peredaran uang palsu yang selama ini meresahkan warga kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, akhirnya berhasil diringkus oleh anggota kepolisian Unit Jatanras Macan Borneo Satreskrim Polresta Samarinda.

Sabriansyah alias Alif (28) bersama rekannya yakni Zulfian Nur Arifin alias Dimas (24) tidak bisa berkutik setelah diamankan oleh Unit Jatanras Polresta Samarinda, pada hari Kamis 2 September 2021 lalu.

Kedua pelaku tersebut, diamankan disalah satu kamar indekos yang berada di jalan Rapak Indah, kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, lantaran terbukti melakukan aksi pencurian kendaraan motor dan pemalsuan uang.

Dengan bermodalkan kunci duplikat,  Sabriansyah bersama rekannya, Zulfian mencuri sebuah sepeda motor merek Vario berwarna merah dengan nomor polisi KT 4480 OC, milik Budi Sutanto yang tidak lain adalah rekan kerja dari Sabriansyah.

Setelah melakukan pencurian sepeda motor tersebut, kedua pelaku langsung menjual kepada Afrozil melalui media sosial facebook.

Usai berhasil menjual sepeda motor curiannya, Sabriansyah pun tiba-tiba mendapatkan ide untuk mencetak uang palsu, yang telah dipelajari melalui youtube.

Dirinya pun membeli sebuah printer scanner, dan juga 1 rim kertas HVS, yang digunakan untuk mencetak uang palsu dengan pecahan Rp. 100.000, Rp. 20.000, dan Rp. 5.000.

“Pelaku (Sabriansyah) kami amankan di indekos miliknya dengan tuduhan pencurian motor. Setelah kami geledah ternyata dikamar kosnya terdapat sebuah uang palsu 30 lembar pecahan Rp. 20.000,” ungkap Kasat reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Darma Sena, melalui Kanit Jatanras Polresta Samarinda, Iptu Dovy Eudy saat dikonfirmasi awak media. Selasa 7 September 2021.

Dari hasil tangkapan kedua pelaku, Kepolisian Unit Jatanras berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar uang 100 ribu asli, 4 lembar pecahan uang Rp. 100.000 yang belum siap edar, 47 lembar pecahan uang kertas palsu Rp. 20.000, yang siap edar, dengan total Rp. 940.000,-, 75 lembar uang palsu Rp. 20.000 yang belum beredar, 4 lembar pecahan uang palsu Rp. 5.000 yang belum siap edar dengan total Rp. 20.000, 1 unit printer merek canon mp237, 1 buah gunting, 1 buah pisau kater, 1 buah pensil 2B, dan 1 buah penggaris besi.

“Kemudian kami juga mengamankan 1 unit motor vario yang dijual oleh kedua pelaku kepada Afrozil, di kediamannya yang berada jalan Juanda RT 03, kecamatan Samarinda Ulu,” ungkap Iptu Dovy Eudy.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua pelaku telah ditahan di Polresta Samarinda dan dijerat pasal 363 ayat 2 tentang pencurian, dan pasal 244 tentang meniru atau menduplikat mata uang kertas. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (Aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *