Suasana Sosialisasi Perda yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin. (MFA/TimesKaltim)
Timeskaltim.com, Kutai Kartanegara– Anggota DPRD Kaltim H.A Jawad Sirajuddin melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang dilaksanakan di Jl.Balikpapan -Handil 2 RT.012, Kelurahan Amborawang Darat Kecamatan Samboja, Minggu (24/6/2022).
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber terkait yang membidangi masalah Perda Hukum, yakni Zulkifli Alkaf dan Rayis Jawad. Masyarakat yang hadir pun cukup antusias menyimak agenda sosialisasi Perda ini.
Dalam kesempatan itu, Jawad Sirajuddin menyampaikan, bahwa sosialisasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada masyarakat ini memiliki urgensi untuk dilaksanakan.
Menurutnya, banyak masyarakat yang masih awam bagaimana mendapatkan informasi bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah disiapkan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Kaltim.
Dikatakan Politisi dari partai Amanat Nasional ini, Perda Bantuan Hukum ini juga menjadi bentuk kepedulian dan tanggungjawab yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat untuk mendapat hak pembelaan jika tersandung masalah hukum.
“Perda ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat ketika tersangkut masalah hukum. Tapi, tidak banyak masyarakat yang mengetahui adanya Perda Bantuan Hukum yang diberikan pemerintah,” ungkap Jawad.
“Bantuan ini diberikan pemerintah secara cuma-cuma, khususnya kepada masyarakat yang kurang mampu. Ini dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum pada masyarakat,” tambahnya.
Apalagi dengan hadirnya Pergub yang mengatur soal Perda ini, membuat masyarakat dapat dijamin hak-haknya sebagai warga negara di mata hukum.
Jawad berharap, Pemprov Kaltim segera menganggarkan biaya untuk pelaksanaan Perda ini pada pengesahan APBD di tahun mendatang. Mengingat masyarakat sangat membutuhkan Perda bantuan hukum tersebut.
“Kami minta pemprov segera menganggarkan, mengingat payung hukum perda dan pergubnya sudah rampung,” harapnya. (MFA/adv)












