Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DaerahPolitikSamarinda

Beda Pendapat Dengan Pemprov, DPRD Belum Sahkan Raperda Perubahan Perusda

304
×

Beda Pendapat Dengan Pemprov, DPRD Belum Sahkan Raperda Perubahan Perusda

Sebarkan artikel ini
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin, SH., MH (Ist)

TimesKaltim.com, Samarinda – DPRD Kaltim melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) belum sahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan status badan hukum Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin mengaku perubahan dua Raperda tersebut masih terkendala belum adanya kesepakatan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan Komisi II DPRD Kaltim.

Alhasil, kedua perusahaan plat merah Kaltim yakni Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dan Melati Bhakti Satya (MBS) tak kunjung mengalami perubahan badan hukum menjadi Perseroda.

“DPRD terdahulu sudah mulai menggarap tapi tidak ditemukan kesepakatan antara pemerintah dengan legislatif,” ujar Jawad, Kamis (19/8/2021).

Akibat tidak adanya kesepakatan tersebut, lanjut Jawad, hal itu bakal berimbas pada molornya pengesahan kedua Raperda.

“Pemerintah disinyalir tidak mengakomodir keinginan Komisi II DPRD minta ada keterlibatan yang tertuang dalam Perda, tapi Pemprov tidak mau, akhirnya tidak ada titik temu,” urainya.

Padahal, usulan Raperda tersebut sudah dicanangkan semenjak dua tahun lalu atau sejak DPRD periode 2014-2019 sudah mulai dibahas. Namun hingga kini belum kunjung disahkan.

Menyangkut masalah tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menambahkan. Dirinya menyebutkan jika Pemprov Kaltim tidak mengakomodir usulan Komisi II mengenai perubahan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sebab menurutnya, jika Perusda berubah menjadi Perseroda, maka keputusan nantinya akan diambil melalui RUPS tanpa melibatkan DPRD Kaltim. Padahal, Bahar menilai jika hal ini merupakan upaya Pemprov Kaltim guna mengurangi peran pengawasan dari dewan.

Sehingga, sebelum kedua Raperda tersebut disahkan, Bahar meminta kepada Pemprov Kaltim untuk melibatkan pengawasan dari Komisi II. Apalagi ketika Perseroda ingin menambah penyertaan modal yang membutuhkan persetujuan dari anggota dewan.

“Saat pemerintah ingin menambah modalnya lewat RUPS, maka tertera disitu tidak perlu ada konsultasi dengan dewan. Jadi terserah RUPS. Inilah yang menurut kami itu tidak memuat hak pengawasan DPRD,” tandas Ketua Fraksi PAN tersebut. (Aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *