Timeskaltim.com, Kukar – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar), Teguh Wibowo, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan kampanye dalam rangkaian Pilkada 2024.
Ia menyampaikan, setiap bentuk kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah pelanggaran dan tidak diizinkan.
“Semisal ada temuan kampanye sebelum masanya itu, sangat tidak boleh dan itu sudah melanggar peraturan,” ujar Teguh saat dihubungi melalui saluran seluler pada, Sabtu (28/09/2024) malam.
Namun, ketika telah melewati tanggal masa tahapan kampanye yang telah dijadwalkan sejak tanggal 25 September hingga 23 Oktober 2024. Pasangan Calon (Paslon) secara sah dan legal untuk berkampanye.
Teguh juga menjelaskan, bahwa selama masa kampanye, beberapa bentuk kampanye seperti pembagian stiker, payung, jilbab, dan pakaian sudah diizinkan. Meski demikian, tetap ada aturan dalam PKPU yang mengatur apa saja yang diperbolehkan dan dilarang.
Lanjutnya, Ia juga menekankan, bahwa memajang wajah paslon dalam materi kampanye merupakan hal yang sah.
“Itu merupakan bagian dari bahan kampanye,” tambahnya.
Lebih lanjut, Teguh mengatakan, bahwa setiap paslon yang akan berkampanye telah memiliki jadwal yang dipetakan oleh KPU.
“Seperti hari ini paslon apa kemana, itu sudah ada semua jadwalnya. Jika kampanye dilakukan di luar jadwal atau zona yang ditentukan, maka kegiatan tersebut dianggap ilegal dan tidak sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Terakhir, Teguh menghimbau, bahwa kampanye harus disertai surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian serta izin dari Bawaslu.
“Kalau semisal tidak melakukan itu berarti itu ilegal konteksnya dan tidak sesuai dengan zona,” tegasnya.
“Jika terjadi masalah seperti itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran kampanye kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan agar segera dilakukan investigasi lebih lanjut,” timpalnya. (Rob/Wan)