Timeskaltim.com, Kukar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan daftar dukungan yang dilakukan oleh salah satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan pada Pilkada Serentak 2024.
Diketahui, Bapaslon dalam dugaan pemalsuan dokumen ini adalah pasangan dengan inisial AYL-AZA.
Dugaan kasus ini mencuat setelah Bawaslu Kukar menerima dua laporan dari warga Kecamatan Sebulu yang merasa namanya dicatut dalam daftar dukungan tanpa persetujuan mereka.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula ketika pada tanggal 5 Agustus 2024, pihak Bawaslu Kukar menerima laporan dari dua warga Kecamatan Sebulu yang merasa nama mereka dimasukkan dalam daftar dukungan bapaslon AYL-AZA tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka.
Ditanggal 7 Agustus 2024, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kukar dan dinyatakan telah memenuhi unsur formil dan materil, sehingga kasus ini dilanjutkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kukar.
Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, menjelaskan bahwa proses klarifikasi dan pemanggilan para pihak yang terkait sudah mulai dilakukan.
“Sejauh ini untuk proses laporan, dari pihak Gakkumdu akan meminta laporan terkait yang akan dimintai keterangan dan dimintai klarifikasi, kedepannya yang akan dimintai keterangan adalah pelapor, terlapor dari bapaslon perseorangan, Laison officer, saksi dan pihak penyelenggara sendiri untuk dimintai keterangan,” ungkap Hardianda saat ditemui di Kantor Bawaslu Kukar pada, Sabtu (10/08/2024) malam.
Pemanggilan dan Taktik Hukum Paslon
Pada Kamis, 8 Agustus 2024, pemanggilan pertama Bapaslon AYL-AZA bersama dengan dua Liaison Officer (LO) mereka memenuhi panggilan pertama dari Bawaslu untuk memberikan klarifikasi.
Pada saat itu, Bapaslon perseorangan meminta izin kepada Bawaslu untuk memundurkan jadwal menjadi Sabtu, 10 Agustus 2024 pada pukul 21:00 malam, dengan beralasan alasan adanya kegiatan diluar.
Pada hari dan waktu yang telah ditetapkan oleh Bapaslon perseorangan, secara tiba-tiba tim kuasa hukum bapaslon tdatang ke kantor Bawaslu dengan membawa surat keterangan sakit, mengklaim bahwa klien mereka tidak dapat menghadiri pemanggilan tersebut.
Langkah ini memunculkan spekulasi tentang strategi bapaslon untuk mengulur waktu dalam proses penyelidikan ini. Dalam prosedur Gakkumdu, pemanggilan terhadap pihak yang terlapor dilakukan sebanyak dua kali secara patut.
“Jika pihak terlapor tidak memenuhi panggilan kedua, Bawaslu berhak melanjutkan proses pemeriksaan secara sepihak berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan,” terangnya.
Sanksi Berat
Dugaan pemalsuan daftar dukungan ini dianggap sebagai pelanggaran serius yang dapat berimplikasi hukum berat. Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 185a Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur mengenai pemalsuan daftar dukungan.
Jika terbukti bersalah, bapaslon AYL-AZA dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Selain itu, pemalsuan daftar dukungan juga dapat berakibat pada pembatalan pencalonan mereka.
Hardianda menegaskan, bahwa jika bapaslon AYL-AZA tidak memenuhi panggilan kedua, Bawaslu Kukar akan melanjutkan pengusutan dan penyampaian hasil penyelidikan secara sepihak.
“Fokus utama penyelidikan adalah memastikan apakah benar terjadi tindak pidana pemalsuan daftar dukungan,” ungkapnya.
Kesiapan Bawaslu Kukar
Bawaslu Kukar menyatakan komitmennya untuk mengusut dugaan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika ditemukan bukti-bukti yang cukup, tindakan tegas akan diambil.
“Bawaslu Kukar bertekad menjaga kepercayaan publik dengan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada Serentak 2024,” tandasnya. (Rob/Wan)