Data Kependudukan yakni KTP. (Ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita menyebutkan, masyarakat Kaltim tak lagi harus membawa surat pengantar dari RT untuk mendapat pelayanan layanan adminduk.
Pun masyarakat bisa langsung data ke Disdukcapil daerahnya untuk permohonan secara langsung maupun secara daring. Hal ini karena database pemerintah sudah merekap identitas seluruh penduduk. Sedangkan di RT dan RW tidak mempunyai data yang sebaik dimiliki pemerintah.
“Pengurusan dokumen kependudukan yang memerlukan pengantar Ketua RT/RW dan kepala desa atau kelurahan hanya dalam pelayanan pencatatan biodata penduduk,” ungkap Soryani kepada media ini, Kamis (29/11/2022).
Maksudnya adalah surat pengantar dari RT dan RW dibutuhkan dalam rangka pendataan bayi yang lahir di rumah sakit, penduduk yang meninggal di rumah, hingga orang yang mau masuk ke kartu keluarga (KK) untuk pertama kalinya.
Kemudahan itu diharapkan Noryani, Disdukcapil di kabupaten dan kota bisa selalu melakukan inovasi dalam layanan adminduk dan pencatatan sipil sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan adminduk.
“Setiap hari kita mendapatkan tantangan baru untuk terus melakukan terobosan dan bagaimana kita berinovasi. Tujuannya adalah agar layanan dukcapil bisa lebih baik lagi dari waktu ke waktu dan begitu seterusnya,” tutupnya. (Gan/adv/DKP3A Kaltim)












