Teks Foto: Proses pemusnahan arsip di DPK Kaltim. (Hafif Nikolas/Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Arsiparis ahli madya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim Risnawati, menjelaskan terkait proses arsip usul musnah hingga pemusnahan arsip.
Arsip yang terbagi beberapa bagian seperti arsip statis dan arsip usul musnah. Ditentukan berdasarkan penilaian tim penilai yang tersusun atas arsiparis atau pegawai yang berwenang atas arsip disetiap OPD.
Jika arsip tersebut ditetapkan sebagai arsip usul musnah. Ada prosedur-prosedur lainnya lagi untuk melaksanakan pemusnahan arsip.
“Tapi harus ada persetujuan dari kepala daerah atau pihak Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI),” ungkap Risna, pada Jum’at (17/11/2023).
Persetujuan pemusnahan arsip dilihat dari retensi arsip. Jika retensi arsipnya dibawah 10 tahun cuman perlu persetujuan kepala daerah, tapi kalau diatas 10 tahun harus dapat persetujuan dari ANRI.
Persetujuan arsip usul musnah harus sesuai dengan pertimbangan tim penilai arsip.
Setelah disetujui, arsip usul musnah tersebut akan diproses pemusnahannya di depo arsip. Pegawai yang ada dibidang kearsipan yang akan memusnahkan arsip sesuai dengan keputusan yang ada.
“Jadi gak sembarangan arsip itu bisa dimusnahkan,” pungkasnya. (Adv/Nik/Wan)












