Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, menyoroti belum jelasnya status kepemilikan lahan Pasar Subuh dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak Paguyuban Pasar Subuh, Pemilik lahan, serta instansi terkait yang digelar Kamis (15/5/2025).
Menurutnya, kejelasan soal lahan menjadi poin krusial yang seharusnya dibahas secara konkret dalam forum, namun justru luput dari perhatian.
“Yang saya soroti, ini sebenarnya poin yang substansi dan krusial. Lahan yang diklaim sebagai milik pribadi itu luasannya berapa sih sebenarnya? Titik koordinatnya dari mana sampai ke mana?” ujar Aris penuh tanya.
Ia mempertanyakan keabsahan klaim atas tanah seluas 2.000 meter persegi yang menjadi lokasi aktivitas Pasar Subuh, termasuk batas-batasnya, mengingat di area tersebut juga terdapat fasilitas umum seperti jalan Gang Tiga yang dimiliki pemerintah.
“Di situ ada juga jalan Gang Tiga yang merupakan milik pemerintah. Tapi tadi tidak dibahas secara konkret. 2.000 meter persegi itu batasnya sampai mana? Ini yang belum jelas,” katanya.
Tak hanya itu, Aris juga menyoroti status hukum pemilik lahan yang disebut berasal dari ahli waris. Ia mempertanyakan apakah benar pengelolaan lahan tersebut telah didelegasikan secara sah kepada Murdianto, yang selama ini dikenal sebagai pemilik lahan.
“Betulkah dia atas nama ahli waris? Mereka generasi ke berapa? Dan apakah betul penugasan pengelolaan ini diberikan ke Pak Murdianto? Karena saya lihat perwakilan ahli waris hanya satu orang yang hadir,” lanjutnya.
Meski menyadari bahwa DPRD bukan lembaga yang berwenang untuk menguji keabsahan kepemilikan lahan, Aris menegaskan pentingnya kejelasan ini agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru ke depan.
“Memang bukan kapasitas kami untuk mengklarifikasi kepemilikan. Tapi ini harus jadi perhatian agar tidak ada konflik yang berkepanjangan. Kita tidak ingin penanganan kebijakan justru bersandar pada dasar yang tidak kuat,” tutupnya.
Aris berharap ke depan ada penelusuran dan verifikasi yang lebih mendalam terkait status hukum lahan agar tidak terjadi kesalahan langkah dalam proses relokasi dan pengelolaan pasar. (Adv/Bey)












