Timeskaltim.com, Kutim – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kutai Timur, Arfan, memberikan pandangan terkait nasib Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan namun masih memerlukan evaluasi. Menurutnya, Perda yang sudah melalui proses panjang dan menggunakan anggaran pemerintah sebaiknya tidak dicabut begitu saja.
“Tapi kalau boleh Perda itu jangan dicabut karena prosesnya panjang memakai anggaran pemerintah yang bisa dilakukan adalah Perda itu supaya semua pihak patuh dan wajib menjalankannya kemudian Perda itu disosialisasikan kepada masyarakat,” ungkap Arfan.
Arfan menekankan pentingnya sosialisasi Perda kepada masyarakat sebagai langkah efektif untuk memastikan kepatuhan dan pelaksanaan yang optimal. Menurutnya, mencabut Perda yang sudah disahkan bukanlah solusi terbaik karena telah melibatkan biaya yang cukup besar dari anggaran negara.
“Karena kalau Perda itu dicabut, kita sudah sepakat disahkan dengan menggunakan uang negara. Tapi sah-sah saja kalau misalnya Perda itu dicabut karena mungkin tidak memiliki manfaat,” jelasnya.
Namun, Arfan tetap menekankan bahwa apabila Perda tersebut masih memiliki potensi manfaat, maka upaya sosialisasi perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih memahami dan mematuhi peraturan yang ada. “Ini kalau ingin tetap dipertahankan bisa lebih disosialisasikan lagi,” tambahnya.
Pendapat Arfan ini mendapat perhatian khusus mengingat pentingnya efektivitas regulasi dalam menjalankan pemerintahan yang baik dan efisien. Sosialisasi yang intensif diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan memastikan bahwa setiap peraturan yang dibuat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Dengan demikian, upaya memperkuat sosialisasi Perda menjadi langkah strategis yang diharapkan mampu menjawab tantangan pelaksanaan peraturan daerah tanpa harus mengorbankan anggaran yang sudah dikeluarkan.
Pernyataan Arfan ini sejalan dengan komitmen DPRD Kutai Timur dalam menjaga efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran negara sekaligus memastikan regulasi yang dibuat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. (SH/ADV)












