Aplikasi SIPPEKA. (Ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – SIPPEKA atau Sistem Informasi Pelaporan dan Pencatatan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak. Pembuatan aplikasi ini diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Samarinda pada Tahun 2019 lalu.
Pembuatan aplikasi ini berdasarkan dari fenomena Gunung Es kekerasan perempuan dan anak. Dimana, masyarakat masih enggan atau takut apabila melaporkan kejadian kekerasan yang mereka lihat. Bahkan, masih banyak yang bingung hendak melapor kemana.
Aplikasi ini dibuat demi menghentikan kasus kekerasan pada perempuan dan anak, perdagangan manusia, dan kesenjangan ekonomi untuk perempuan.
SIPPEKA ini bertujuan dalam memudahkan masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Baik bagi korban atau pelapor. Aplikasi ini sendiri memiliki berbagai keunggulan.
Diantaranya kecepatan dan ketepatan dalam pelaporan sebuah kasus dimana syarat untuk membuat akun dalam aplikasi ini adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Kota Samarinda. Masyarakat juga hanya cukup mengunduh aplikasi SIPPEKA melalui playstore dari telepon genggamnya. Serta, aplikasi ini hanya membutuhkan ruang penyimpangan sekitar 16.5 MB. Di aplikasi ini juga ada notifikasi atau pemberitahuan status pelaporan.
Masyarakat bisa melaporkan berbagai jenis kekerasan pada perempuan dan anak. Jenis laporan yang dapat dilaporkan mencakup kekerasan fisik seperti KDRT, psikis seperti perundungan, penelantaran terhadap anak, atau berbagai jenis kekerasan lainnya.(Adv/FD/DKP3A Kaltim)












