Timeskaltim.com, Samarinda – Pembahasan awal Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kalimantan Timur 2026 diwarnai kekhawatiran.
Potensi pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat membuat Pemprov Kaltim harus menyiapkan strategi baru.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa separuh lebih APBD Kaltim selama ini ditopang Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang menyumbang sekitar 50–55 persen dari total penerimaan. Namun, berkurangnya transfer pusat memaksa pemerintah daerah memaksimalkan setiap sumber pendapatan.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah pemanfaatan aset daerah yang belum optimal, termasuk lahan milik Pemprov di tepian Sungai Mahakam yang direncanakan menjadi area penambatan kapal.
“Ini memang tidak bisa langsung menghasilkan, tapi sudah mulai kita dorong,” kata Sri, Selasa (2/9/2025).
Selain itu, Pemprov juga memperkuat pungutan pajak alat berat dengan dukungan aparat penegak hukum. Regulasi sudah tersedia, bahkan ditambah insentif agar pengusaha lebih patuh.
“Pengusaha cukup membayar separuh dulu dari kewajiban totalnya,” jelasnya.
Tak hanya itu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga diminta meningkatkan kontribusi. Saat ini gubernur tengah menyeleksi calon direksi baru untuk memperkuat kinerja perusahaan daerah.
Sehingga dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030, APBD Kaltim 2026 diproyeksikan mencapai Rp18,78 triliun, bahkan bisa menembus Rp20 triliun. Namun, target itu kini terancam meleset akibat kebijakan efisiensi pusat.
“Harus ada penyesuaian lagi dengan potensi pemangkasan hingga 50 persen,” tutup Sri. (Has/Bey/ADV/DISKOMINFOKALTIM)












