Anggota DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis. (Ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis menyampaikan bahwa semua perusahaan tambang batubara di Kaltim wajib melakukan reklamasi dan reboisasi pasca tambang.
“Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba). Kita minta perusahaan tambang batubara untuk menanam bibit pohon di area dekat tambang ataupun eks tambang,” ucapnya, beberapa waktu lalu.
Dalam hal ini, Ananda meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui instansi terkait untuk menindak tegas para pelaku pertambangan yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi sesuai peraturan yang berlaku.
“Semua itu ada hak dan kewajiban, jadi harap betul-betul dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Kita harus merawat lingkungan kita dan juga untuk masyarakat mau melakukan pengawasan serta melaporkan pelaku pertambangan yang mengabaikan kaidah pertambangan,” jelasnya.
Diungkapkannya, Untuk kawasan pertambangan yang telah selesai digali, harus melaksanakan kewajiban selanjutnya yakni perusahaan harus melakukan reklamasi dan menanam pohon di lokasi bekas tambang tersebut untuk menghindari hal yang dapat merugikan masyarakat.
“Selama ini masih banyak lubang bekas tambang yang tidak direklamasi dan ditanami pohon. Akibatnya, lokasi bekas tambang menjadi gersang,” tutupnya.












