Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Hukum & Peristiwa

AMPL-KT Persoalkan Indikasi Peredaran dan Pengendalian Narkotika di Dalam Lapas

391
×

AMPL-KT Persoalkan Indikasi Peredaran dan Pengendalian Narkotika di Dalam Lapas

Sebarkan artikel ini

Puluhan Massa dari AMPL – KT Geruduk Kantor Kanwil Kemenkumham Kaltim. (Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kaltim, Jalan MT Haryono, Samarinda, Kaltim pada selasa (5/3/2024).

AMPL-KT mendesak kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim agar segera melakukan tindakan tegas dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum warga binaan di dalam rutan yang diduga terkait peredaran obat terlarang maupun pengendalian jaringan narkotika dari dalam Rutan Kelas II A Samarinda.

Mereka pun berorasi agar Kanwil Kemenkumham Kaltim segera mengusut tuntas kasus tersebut. Pasalnya, ini sudah kedua kalinya mereka melakukan aksi demonstrasi untuk menyelesaikan permasalahan penyebaran narkoba di rutan II A Samarinda.

“Ini kan (narkoba) membahayakan anak-anak bangsa, jadi itulah yang kita minta kepada Kanwil Kemenkumham Kaltim agar segera menindaklanjuti hal tersebut, apalagi ini sudah aksi kedua kami tetapi belum ada kepastian terkait kasus ini, kalau perlu copot saja kepala rutannya” tegas Syafrudin selaku koordinator lapangan.

Lebih lanjut, AMPL-KT meminta Kemenkumham Kaltim untuk memberi sanksi tegas kepada oknum warga binaan  karena terduga terbukti terlibat dalam peredaran narkoba yang berasal dari dalam Rutan Kelas II A Samrinda.

“Menjalankan bisnis haram itu kan tidak mungkin hanya sendiri, dugaan kami ada oknum yang bermain, oknum itulah yang ditindaklanjuti, jangan hanya oknum intelektualnya saja, tapi kaki tangan juga harus dicari,” jelasnya.

Adapun Arimin selaku perwakilan  Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kaltim, Ia menyampaikan tuntutan mahasiswa itu sudah diterima pihaknya dan akan segera dilaporkan ke Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim yang ketika aksi berlangsung sedang ada tugas di luar kota.

“Apa yang disampaikan mahasiswa sudah kami terima, dan akan segera saya laporkan sama beliau (Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim) untuk ditindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan mahasiswa,” ujar Arimin.

Ia menjelaskan, untuk memberantas narkoba, di Lembaga Permasyarakatan ada tiga motto yaitu deteksi dini, lawan narkoba dan sinergi dengan aparat.

Terkait hal itu, ia  mengklaim bahwa kantor wilayah kerap melakukan razia tersendiri khususnya yang ada di Kaltim untuk mengantisipasi terjadinya peredaran narkoba di dalam lapas.

“Dari kantor wilayah sudah melakukan razia tersendiri dimana mana khususnya di Kaltim,” pungkasnya.

Untuk diketahui, saat melakukan aksi untuk rasa di depan kantor Kanwil Kemenkumham Kaltim, AMPL-KT memiliki tuntutan yaitu, Pertama, Mendesak kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim untuk segera mencopot Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda terkait kelalaiannya dalam menjalankan tugas dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan rutan yang menjadi tanggung jawabnya.

Kedua, Mendesak Kepala Kanwil Kemenkumhan Kaltim untuk mundur dari jabatan yang diemban karena dianggap gagal da!n tidak serius melakukan pembinaan terhadap rutan/lapas dalam melakukan memberantas peredaran narkoba di dalam rutan/lapas. (*)