AMPL Kaltim melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi, beberapa waktu lalu.(Ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (AMPL) Kalitim kembali merespon, temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menyangkut indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Bahasannya adalah terkait realisasi Belanja Bantuan Tak Terduga (BTT) pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2020.
Berdasarkan hasil temuan dan kajian yang dilakukan oleh AMPL Kaltim. Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Kaltim. Terkait masalah realisasi Belanja Bantuan Tak Terduga Tidak Sesuai Ketentuan Pada Dinas Sosial Kutim.
Pihaknya menilai, kuat dugaan adanya penyalahgunaan keuangan daerah oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Rencananya kami akan melaporkan hasil kajian dan temuan BPK ini ke aparat penegak hukum. Kami akan berencana berunjukrasa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim agar kasus ini didalami,” ujar Ketua AMPL-KT, Agus Setiawan, kepada Wartawan Timeskaltim.com, Selasa (5/6/2023).
Temuan BPK yang akan disoroti mahasiswa. Yakni, pertama menyangkut Kekurangan barang atas 354 paket sembako bantuan Covid-19 sebesar Rp 103.7 Juta. Kedua Terdapat perbedaan jumlah penerima Bantuan Sosial (Bansis) sebanyak 644 sebesar Rp 218.31 Juta dan yang ketiga yaitu Bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 6.32 Miliar tidak memadai.
“Hasil pengujian terhadap penerima bantuan sosial menunjukkan terdapat penerima bantuan yang tidak terkonfirmasi diterima oleh desa. Penerima bantuan dengan keterangan Pokok pikiran (Pokir) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas),” jelasnya.
Berdasarkan bukti pertanggungjawaban dari Dinas Sosial diketahui bahwa Pokir tersebut diantaranya adalah Pokir anggota DPRD.
“Dari hasil temuan kami menunjukkan bahwa bukti pertanggungjawaban penerima bantuan hanya berupa nama tanpa dilengkapi fotokopi KTP,” urainya.
“NIK maupun Nomor Kartu Keluarga dan Pengujian lebih lanjut terhadap bukti pertanggungjawaban penerima bantuan diketahui terdapat 18.666 penerima bantuan hanya berupa nama tanpa dilengkapi bukti fotokopi KTP, NIK dan Nomor KK,” tambahnya.
Ia menyatakan, nilai realisasi BTT pada Dinas Sosial sebesar Rp 6.32 Miliar tidak dapat di yakini kewajarnya.
“Untuk itu kami mendorong supaya aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait yang terlibat pada belanja bantuan tak terduga yang di duga ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Sosial Kab. Kutai Timur TA 2020 tersebut,” pungkasnya.(Wan)












