Timeskaltim.com, Kukar – Sehari menjelang ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-4 di Ruang Sidang Utama, pada Rabu (18/02/2026).
Agenda utama rapat membahas tanggapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar atas pandangan umum fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai mendesak.
Empat raperda tersebut meliputi Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Riset dan Inovasi Daerah, Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2026–2045.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan pihaknya telah membentuk empat panitia khusus (Pansus) untuk mengawal pembahasan masing-masing raperda. Struktur kepanitiaan disebut telah lengkap dan siap bekerja.
“Ya, ada empat Pansus yang sudah kita bentuk berdasarkan hasil paripurna, dan tentu strukturnya juga sudah ada. Kita berharap keempat Pansus tersebut, yang memang sangat urgen dan mendesak untuk diselesaikan, dapat bekerja secara maksimal,” ujarnya.
Ia menekankan, meski pembahasan berlangsung di bulan suci Ramadan, kinerja Pansus tidak boleh terhambat. Menurutnya, seluruh raperda tersebut menyangkut kepentingan daerah dalam jangka panjang.
“Walaupun saat ini dalam bulan suci Ramadan, tentu kita harapkan kerja-kerja mereka tidak terhalang, karena ini untuk kepentingan daerah,” katanya.
Salah satu regulasi yang disorot adalah Raperda Induk Pembangunan Kepariwisataan 2026–2045. Selama ini, pengembangan sektor pariwisata di Kukar dinilai belum memiliki arah yang jelas karena belum ditopang rencana induk yang terukur.
“Kalau kita ingin mengembangkan sektor pariwisata, tentu induknya harus jelas melalui perda. Selama ini belum terarah karena rencana induk kepariwisataannya belum ditetapkan. Maka perda ini sangat penting agar melahirkan rencana yang jelas,” tegasnya.
Dengan adanya perda tersebut, pembangunan pariwisata diharapkan selaras dengan dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD dan RPJPD, sehingga tidak berjalan parsial.
Selain itu, perubahan RTRW juga dinilai mendesak. Beberapa wilayah disebut belum terakomodasi secara tepat, termasuk penguatan kawasan perlindungan habitat pesut Mahakam dalam dokumen tata ruang.
“Itu harus direvisi dan diperbaiki agar bisa terakomodasi dalam perda RTRW. Kawasan perlindungan pesut Mahakam juga sebelumnya belum dimasukkan secara maksimal,” jelasnya.
Untuk Raperda Riset dan Inovasi Daerah, DPRD berharap regulasi ini mampu memperkuat mekanisme, SOP, serta arah pengembangan riset di Kukar. Pembangunan daerah, kata Yani, harus berbasis data dan penelitian agar lebih terukur dan berkelanjutan.
“Ini penting agar kita memiliki basis ilmu pengetahuan dan penelitian sebagai dasar dalam membangun Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Sementara Raperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat diharapkan memperbarui aturan lama agar lebih efektif. Substansinya mencakup penataan ketertiban di pasar, trotoar, pinggir jalan, hingga pengaturan zat adiktif dan aspek lain yang berkaitan dengan ketenteraman warga.
“Intinya, bagaimana perda tersebut benar-benar bisa berjalan sesuai yang kita harapkan,” ucapnya.
DPRD Kukar menargetkan pembahasan empat raperda strategis tersebut rampung dalam dua bulan dan tidak melewati tiga bulan masa kerja Pansus.
“Kalau bisa dalam dua bulan sudah ada finalisasi dan bisa disetujui. Karena ini sangat mendesak dan sangat dibutuhkan,” pungkas Ahmad Yani. (Rob/Pii)












