SANGATTA – Agusriansyah Ridwan Anggota DPRD Kutai Timur, memberikan pandangan terhadap pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Sangkulirang.
Agus juga membahas sejumlah aspek yang relevan tentang pemekaran DOB Sangkulirang.
Agus juga mengingatkan jika sistem terkait pemekaran DOB telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, dan telah memiliki form dan aturan yang jelas.
“Pemekaran DOB tak hanya melibatkan regulasi semata. Pendekatan politis dan strategis juga memainkan peran penting dalam proses ini,” ungkapnya.
Menurut Agus, dia juga menyoroti tentang keistimewaan Sangkulirang sebagai wilayah yang cukup strategis. Secara nasional wilayah tersebut dikategorikan sebagai Alki 2 dan memiliki perairan yang langsung dan perairan di Sangkulirang terhubung langsung dengan perairan Nasional.
“Sangkulirang adalah kecamatan tertua dengan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan potensi sumber daya alam (SDA) yang mampu mendukung pembangunan pasca pemekaran,” kata Agus.
Menurut anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, dalam konteks Dewan ini berpendapat, bahwa Sangkulirang kemungkinan besar memiliki persyaratan khusus yang perlu diperjelas, khusunya jumlah penduduk.
Agus juga mengatakan, pemerintah dan DPRD saat ini sedang berusaha untuk terus mengupdate tentang persyaratan dan merencanakan perubahan lalu mengikuti aturan terbaru.
“Dengan harapan agar proses pemekaran ini dapat berhasil dan pertemuan antara pemerintah dan tim 9 akan berjalan dengan baik,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan tentang kesiapan DPRD, dalam menyusun dokumen yang diperlukan untuk tahap paripurna, dan berprinsip bahwa mereka siap dalam melanjutkan Proses Pemekaran DOB Sangkulirang.(Adm)












