Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kaltim

Abdulloh Ingatkan Perusahaan Tambang Tak Gunakan Jalan Umum

139
×

Abdulloh Ingatkan Perusahaan Tambang Tak Gunakan Jalan Umum

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi jalan perusahaan batu bara. (Istimewa)

Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Abdulloh, menegaskan agar perusahaan tambang tidak lagi menggunakan jalan umum sebelum memiliki jalur khusus sendiri.

Peringatan ini ia sampaikan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait kerusakan jalan akibat aktivitas angkutan tambang.

“Perusahaan tidak boleh seenaknya pakai jalan umum. Kalau belum punya jalur sendiri, izin jangan sampai dikeluarkan. Aturan harus tegas demi melindungi warga,” kata Abdulloh belum lama ini.

Menurutnya, penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang selama ini menimbulkan berbagai persoalan. Selain merusak infrastruktur, praktik tersebut juga meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas hingga memicu ketegangan sosial di sejumlah wilayah Kaltim.

Ia mencontohkan kerusakan jalan parah di Muara Kati, Kutai Kartanegara, yang sempat menimbulkan konflik antara warga dengan perusahaan. Kondisi serupa juga pernah terjadi di sekitar area operasional PT Kaltim Prima Coal (KPC).

“Di KPC mereka sedang membangun jalan khusus sepanjang 12,7 kilometer sebelum menggunakan jalan nasional sepanjang 17,8 kilometer. Itu langkah yang patut diapresiasi,” jelasnya.

Abdulloh menambahkan, perusahaan yang memanfaatkan lahan warga sebagai jalur tambang wajib memberikan ganti rugi secara layak.

“Tanah masyarakat harus dihargai. Tidak boleh ada warga yang dirugikan tanpa kompensasi,” tegasnya.

Meski begitu, ia mengakui kewenangan teknis pengelolaan jalan nasional berada di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).

DPRD, lanjutnya, hanya dapat memberikan rekomendasi serta mendorong pemerintah eksekutif untuk menindak tegas pelanggaran aturan di lapangan. (Adv/Rob/Bey)