Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDKP3A Provinsi Kalimantan Timur

DKP3A Kaltim Bakal Sosialisasikan UU TPKS Dalam Waktu Dekat

356
×

DKP3A Kaltim Bakal Sosialisasikan UU TPKS Dalam Waktu Dekat

Sebarkan artikel ini

Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang PPA sektor Perlindungan Perempuan, Fachmi Rozano. (Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah disahkan sejak beberapa bulan lalu. Hal tersebut pun menuai respons positif dari berbagai pihak. Terutama kalangan perempuan. Sebab sudah sejak lama UU tersebut sangat ditunggu-tunggu. 

Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim pun turut menyoroti betapa pentingnya UU TPKS. Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sektor Perlindungan Perempuan, Fachmi Rozano juga mendukung kehadiran UU TPKS. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat pihaknya akan menyosialisasikan UU TPKS kepada masyarakat luas. 

“Insyaallah dalam waktu dekat ini sekitar minggu keempat November, kami mau sosialisasi UU TPKS. Kami akan mengundang dinas kabupaten dan kota. Rencananya antara di Samarinda atau Balikpapan,” jelas Fachmi saat ditemui selepas peluncuran sistem Kaltim PEKA Gender, Kamis (3/11/2022). 

Di dalam UU TPKS, ujar Fachmi, ada beberapa aturan-aturan yang harus dipahami secara bersama. Sehingga, dia menilai, sosialisasi sangatlah penting untuk segera dilakukan. Apalagi, UU TPKS termasuk payung hukum baru. Oleh sebab itu, mesti disertai pemahaman menyeluruh. 

“UU TPKS ini kan baru. Kami berharap, penjelasan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) nanti bisa memberi masukan ke kami agar sosialisasi ini bisa tepat sasaran ke kalangan yang mana,” lanjut Fachmi. 

Fachmi berharap banyak atas eksistensi UU TPKS. Terutama untuk penekanan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. DKP3A Kaltim pun akan mempelajari lebih lanjut UU TPKS tersebut sembari menunggu penjelasan spesifik dari KemenPPPA. Dari situ, DKP3A Kaltim akan mencoba untuk memetakan tantangan yang akan dihadapi ke depannya dengan UU TPKS. 

“Mungkin dalam penanganan kasus yang kemarin-kemarin itu juga ada sebenarnya masuk ke ranah UU TPKS. Tapi penangannya masih seperti biasa,” tandasnya. (Gan/Adv/DKP3A Kaltim)