Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Uncategorized

AMPL Kaltim Sorot Temuan BPK

403
×

AMPL Kaltim Sorot Temuan BPK

Sebarkan artikel ini

Timeskaltim.com, Samarinda– Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (AMPL) Kalitim merespon temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menyangkut anggaran dana hibah Kota Balikpapan Tahun 2021 yang di kelola oleh Dinas PU Balikpapan.

Berdasarkan hasil temuan audit BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur yang dimana  pertanggungjawaban atas pengelolaan dan penatausahaan hibah barang pada Dinas PUPR Kota Balikpapan diketahui terdapat pemberian hibah kepada beberapa “Instansi Vertikal” yang tidak melalui proses pengajuan proposal permohonan.

“Kami akan melaporkan hasil temuan BPK ini kepihak penegak hukum dan kami akan berunjukrasa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim agar kasus ini didalami,” ujar Ketua AMPL Kaltim, Agus Setiawan, kepada Wartawan TimesKaltim, Selasa (8/11/2022).

Temuan BPK yang akan disoroti mahasiswa, yaitu menyangkut belanja hibah uang dan barang tidak di dukung dengan pengajuan proposal sebesar 64 Miliar (Pemberian hibah uang tanpa melalui proses pengajuan permohonan hibah sebesar 11.4 Miliar dan pemberian hibah barang tanpa melalui proses pengajuan proposal permohonan,  tidak dilengkapi dengan dokumen perikatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan BAST sebesar 52.7 Miliar.

“Penerima hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah sebesar 13.6 Miliar pada tahun 2021 dengan nomor 21.A/LHP/XIX.SMD/V/2022,”ungkapnya.

Lanjut Agus Setiawan kami sudah mengajukan surat aksi dan  sudah dilaporkan melalui surat dengan nomor 060.AMPL/KT.02.11.2020, ditujukan ke Polresta Kota Samarinda. Dalam surat tertera unjukrasa akan dilaksanakan hari Rabu tanggal 9 November.

“Aksi yang akan kami lakukan merupakan murni kepentingan transparansi penggunaan APBD serta kepedulian kami terhadap pembangunan kota balikpapan,” bebernya.

Untuk itu saya mendesak beberapa pihak agar transparan dan amanah dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Adapun tuntutan dari AMPL Kaltim yang pertama meminta kejaksaan tinggi Kaltim untuk memanggil serta memeriksa kepala Dinas PUPR Balikpapan atas  pengelolaan  dan penataan hibah barang TA 2021 Kota Balikpapan  yang terdapat pemberian hibah kepada beberapa lembaga vertikal  yang tidak melalui proses pengajuan proposal permohonan dan tidak dilengkapi dokumen pakta integritas, NPHD ( naskah perjanjian hibah daerah) dan BAST sebesar 64 Miliar. Kedua meminta kejaksaan tinggi Kalimantan timur untuk memanggil dan memeriksa beberapa lembaga penerima hibah TA 2021 yang belum mempertanggungjawabkan terkait dengan LPJ hibah TA 2021 sebesar 13.6 Miliar.