Kepala DPK Kaltim, Muhammad Syafranuddin, sedang mengikuti Zoom Pengarahan Sekjen Mendagri.(ISTIMEWA/DPK Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kemendagri dan Pemda, maka klasifikasi yang diterapkan akan sesuai dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Menurut keterangan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim Muhammad Syafranuddin, selama ini pengklasifikasian arsip di DPK Kaltim berbeda dengan klasifikasi yang diterapkan ANRI. Sehingga kerap terjadi pemahaman ketika dilakukan pengklasifikasian, pemilihan dan pemusnahan.
Penerbitan aturan tersebut disosialisasikan melalui virtual oleh Sekjen Mendagri Suhajar Diantoro yang digelar pada Kamis, (3/11). Kepala DPK Kaltim langsung yang mengikuti sosialisasi tersebut.
Pria yang kerap disapa Ivan ini menyatakan, aturan baru ini akan membuat kearsipan dan dokumen lebih baik ke depannya.
“Seperti harapan Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, terbitnya Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 akan mengakhiri perbedaan klasifikasi arsip yang selama ini terjadi,”ungkapnya.
Ivan mengutip, Sekjen Mendagri Suhajar Diantoro menerangkan, arsip harus dijaga keamanannya. Oleh karenanya, Pemprov maupun pemerintah kabupaten/kota diminta memperhatikan pengelolaan kearsipan agar arsip lebih terjaga dan aman, serta mudah didapatkan.
Sekjen Suhajar juga meminta semua daerah dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan sarana serta prasarana kearsipan, termasuk mengalokasikan anggaran yang memadai.
“Hari ini sebuah surat tidak begitu penting, namun pada suatu saat atau beberapa tahun kemudian akan menjadi penting. Terlebih jika menyangkut anggaran atau keuangan,”tegas Suhajar. (adv/FD/DPKKaltim76)












